Nasional

Cegah Antrian Haji Mengular, Batasi Usia Jamaah

×

Cegah Antrian Haji Mengular, Batasi Usia Jamaah

Sebarkan artikel ini
Ratusan jemaah mengelilingi Kabah di Masjid al-Haram, dengan tetap menjaga jarak untuk melindungi diri mereka dari virus corona jelang ziarah haji di kota suci Muslim Mekah, Arab Saudi, Rabu, 29 Juli 2020. (AP Photo/Kompas)

HARIANHALMAHERA.COM–Batalnya pemberangkatan jamaah haji dalam dua tahun terakhir, berdampak pada antrean yang semakin panjang. Lantas, bagaimana Kemenag menyikapinya?

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Khoirizi mengatakan, pihaknya terus berupaya merespons hal ini dengan menyiapkan sejumlah langkah agar antrian tidak mengular secara tidak terkendali.

Pertama, menguatkan regulasi, misalnya regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun. “Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah,” sambungnya.

Dia mengaku pemerintah terus menyuarakan agar Arab Saudi bisa segera meningkatkan sarana prasarana di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Peningkatan sarana prasarana itu diharapkan akan diikuti dengan penambahan jumlah kuota haji.

“Alhamdulillah, pada 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar 10 ribu dari Saudi sehingga total kuotanya saat itu menjadi 221 ribu,” ujar Khoirizi. “Penambahan kuota perlu ditunjang perbaikan sarana. Kami berharap peningkatan sarana, utamanya di Mina, bisa segera dilakukan Saudi,” tandasnya.

Khoirizi menambahkan, jamaah yang tertunda keberangkatannya, akan menjadi prioritas untuk diberangkatkan pada penyelenggaraan haji di tahun mendatang.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membantah isu-isu yang beredar terkait pembatalan keberangkatan haji.

Mulai dari masalah diplomasi, masalah isu-isu kuota haji, vaksin, termasuk urusan dana haji tidak jadi masalah. “Itu sudah clear, dan saya sudah ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) untuk memastikan bahwa semua aman,” kata Muhadjir.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menyebut calon jemaah bisa menarik kembali dana haji setelah pemerintah memutuskan pembatalan haji 2021.

“Pada prinsipnya kami akan mengembalikan permintaan untuk pembatalan dan pencairan, karena ini uangnya jamaah kami harus layani,” ujar Anggito dalam webinar bertajuk “Dana Haji Aman”, Selasa, (8/6).

Kendati demikian, lanjut Anggito, jemaah haji yang menarik dananya kembali bakal kehilangan antrean pemberangkatan. “Kalau ditarik tentu akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi. Jadi memang ada konsekuensinya,” tuturnya.

Anggito menyebut, memang ada sejumlah jemaah yang memutuskan menarik dana haji mereka, namun tidak terlalu banyak hingga terjadi tumpukan penarikan dana.

Dari jumlah jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya pemberangkatan haji sebanyak 196.865 orang, yang membatalkan atau menarik dananya diperkirakan saat ini mencapai 600 jemaah.

BPKH memastikan dana haji dikelola dengan aman. Dana tersebut ditempatkan di bank syariah. Anggito mengatakan dana haji yang tersimpan saat ini berjumlah Rp 150 triliun, dihitung per Mei 2021.(jpc/tic/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *