NasionalPolitik

IT KPU Perlu Diaudit

×

IT KPU Perlu Diaudit

Sebarkan artikel ini
TRANSPARAN: Ruang IT KPU saat uji coba perhitungan suara. (foto: detik.com)

HARIANHALMAHERA.COM Sistem teknologi dan informasi (IT) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu serentak 2019, masih diragukan pasangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Kubu oposisi meminta harus dilakukan audit.

Menanggapi itu, Direktur Konstitusi dan Demokrasi Kode Inisiatif Veri Junaidi, mengaku sepakat. Ia mendorong KPU melakukan audit sistem IT yang diminta kubu oposisi. Menurutnya, KPU mesti terbuka dan transparan agar publik dapat percaya terhadap penyelenggaraan Pemilu.

“Kalau ada permintaan untuk audit IT dari salah satu kubu harus dikoreksi atau sebagainya, ya buka saja. Supaya muncul kepercayaan publik terhadap penyelenggara,” kata Veri kepada media di Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (3/3), melansir indopos.co.id.

Menurut Veri, audit IT dapat membuktikan tidak ada sesuatu yang ditutup-tutupi oleh KPU. Keterbukaan KPU ini juga penting untuk mencegah masalah, laporan atau gugatan kecurangan karena IT yang kerap muncul setelah Pemilu selesai digelar seperti IT yang di-hack atau jebol.

Veri menyebut KPU dapat mengaudit beberapa sistem IT yang digunakan selama proses penyelenggaraan Pemilu, seperti Sistem Informasi Calon (Silon) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Ada Silon, Sipol, Sistem Pendaftaran Pemilih, ada juga rekapitulasi berbasis scan dari kota atau kabupaten. Silahkan itu diaudit,” ucap Veri.

Menurut Veri, audit IT tidak akan mempengaruhi hasil Pemilu karena sistem rekapitulasi masih dilakukan dengan berbasis kertas dan berjenjang bukan melalui IT. Namun, audit IT ini dapat memunculkan kepercayaan publik terhadap proses yang dilakukan oleh KPU.

Pendapat senada ditambahkan pengamat Pemilu sekaligus peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi Erik Kurniawan. Menurutnya, audit IT KPU dapat dilakukan dengan membentuk tim dari KPU, perwakilan kedua pasangan calon presiden atau partai politik, dan pengaudit. Hasil audit yang bukan rahasia bisa diungkap ke publik.

“Berdasarkan Undang-Undang ada data rahasia yang tidak bisa dibuka ke publik tapi bisa dibuka ke tim audit yang disepakati KPU. Bentuk saja tim, bentuk mekanismenya, dan hasilnya dibuka ke publik, bukan data IT yang bersifat pribadi,” kata Erik.(ind/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *