HARIANHALMAHERA.COM– Data kependudukan masuk dalam materi gugatan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkmah Konstitusi (MK). Disebut telah terjadi penggelembungan. Hal itu langsung dibantah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi penanggungjawab administrasi kependudukan (adminduk).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada penggelembungan data kependudukan yang sebelumnya diserahkan kepada KPU sebagai Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) untuk kebutuhan Pemilu 2019.
“Data kependudukan yang diserahkan Kemendagri, Dukcapil kepada KPU pada Desember 2017 yang diupdate terus itu datanya ‘clean and clear’, ‘by name by address’ yang ada,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (20/6), melansir indopos.co.id.
Mendagri menegaskan hal tersebut menanggapi keterangan saksi tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak wajar berkode khusus sebanyak 17,5 juta.
Menurut Tjahjo, DPT disusun oleh KPU dan terus berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengerjakan data kependudukan tersebut bersama Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar tidak ada pemilih menyoblos lebih dari sekali.
Ia menambahkan sebanyak 187 juta data kependudukan yang diserahkan kepada KPU pada Desember 2017 itu juga sudah sesuai nomor induk kependudukan dan lengkap. “Sehingga tidak ada sampai satu orang sampai nyoblos dua kali di satu TPS apalagi merangkap di dua TPS, kan tidak akan mungkin,” katanya.
Tjahjo mengatakan KPU dan tim hukumnya akan bertanggungjawab terkait seluruh laporan data kependudukan yang sudah diserahkan tersebut. Meski demikian, lanjut dia, data kependudukan tersebut sudah lengkap, bersih dan jelas.
“Soal ada yang keselip satu dua wajar itu, kan manusia. Tapi saya kira secara prinsip tidak ada data siluman itu, tidak ada. Penggandaan juga tidak. Sampai dua kali orang menyoblos itu tidak akan mungkin,” imbuhnya.(ind/fir)