NasionalPolitik

Pemilu DPRD Boleh Gabung Pilkada

×

Pemilu DPRD Boleh Gabung Pilkada

Sebarkan artikel ini
Pemungutan Suara di Pemilu 2019. FOTO INTERNET

Yang Wajib Serentak Hanya Pilpres dan Pileg DPR-DPD

HARIANHALMAHERA.COM – Penafsiran desain keserentakan pemilu akhirnya jelas. Meski gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ditolak, Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan desain keserentakan konstitusional yang bisa digunakan dalam pemilu mendatang
Dalam penjelasannya, MK menegaskan bahwa keserentakan pemilu tidak harus menggabungkan pemilihan presiden, pemilihan DPR, pemilihan DPD, pemilihan DPRD provinsi, dan pemilihan DPRD kabupaten/ kota. Yang wajib dibarengkan hanya pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) DPR serta DPD. Penggabungan tiga pemilu tersebut dibutuhkan untuk memperkuat sistem presidensial yang dipilih Indonesia.
Karena itu, peninjauan dan penataan ulang desain keserentakan untuk Pemilu 2024 dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan pemilu. ”Yaitu tetap mempertahankan keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat tingkat pusat, yaitu DPR dan DPD, dengan pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta.
Untuk pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur dan bupati/ wali kota, MK memberikan keleluasaan. Boleh digabung atau dipisah dari pemilu nasional. Bergantung mana yang lebih tepat.
Dalam pertimbangannya, MK memberikan beberapa alternatif terkait desain keserentakan yang bisa digunakan. Mulai menggabungkan pemilihan DPRD ke pemilu nasional hingga menggabungkan pemilihan DPRD ke pilkada (selengkapnya lihat grafis di bawah berita).
Berbagai alternatif tersebut, jelas Saldi, bisa dipilih pembuat undang-undang (UU), yakni pemerintah dan DPR. ”Mahkamah tidak berwenang menentukan model pemilihan serentak di antara varian pilihan model yang telah dipertimbangkan,” katanya.
Meski demikian, untuk menentukan desain mana yang akan dipilih, MK memberikan sejumlah rambu kepada DPR dan pemerintah. Pertama, pemilihan model dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang terkait dengan kepemiluan. Kedua, perubahan UU harus dilakukan lebih awal sehingga tersedia waktu untuk menyimulasikan berbagai alternatif sebelum perubahan dilaksanakan.
Ketiga, memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia demi terciptanya pemilu berkualitas. Keempat, memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menyalurkan hak politiknya.
”Kelima, tidak acap kali mengubah model pemilihan langsung yang diselenggarakan secara serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum,” tuturnya.
Untuk diketahui, Perludem menggugat pasal 167 ayat 3 dan pasal 347 ayat 1 UU Pemilu serta pasal 3 ayat 1 dan 201 ayat 7 dan 9 UU Pilkada. Intinya, Perludem menghendaki keserentakan pemilu hanyadibagimenjadiduagelombang. Pertama, pemilu nasional yang terdiri atas pilpres serta pileg DPR dan DPD. Kedua, pemilu daerah yang terdiri atas pemilihan gubernur, pemilihan bupati/wali kota, serta pileg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Saat dikonfirmasi soal putusan MK, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, meski ditolak, pihaknya cukup puas atas putusan tersebut. Pasalnya, dengan adanya tafsir dari MK, hal itu memberikan kejelasan di tengah kegamangan merumuskan revisi UU Pemilu tahun ini. ”Dan apa yang kita (baca: Perludem, Red) minta juga masuk dalam alternatif keserentakan yang tadi disebutkan MK,” ujarnya.
Fadli menambahkan, putusan MK memberikan batasan yang sangat mendasar soal desain pemilu di Indonesia. Dikatakan, pemilu yang konstitusional adalah pemilu yang menyerentakkan pemilihan DPR, DPD, dan presiden. ”Itu yang tidak boleh dipisahkan. Untuk DPRD, kepala daerah, MK memberikan pilihan silakan pembentuk UU yang memilih.”
Perludem sendiri mengusulkan pemilu serentak dibagi ke dua golongan. Dengan begitu, pemilu borongan yang mengakibatkan banyak korban dalam Pemilu 2019 tidak lagi terjadi.
Pria berdarah Minang itu juga meminta pemerintah dan DPR membahas desain RUU Pemilu secara komprehensif. Dengan demikian, konsepnya bisa dijalankan dalam waktu yang lama. Tidak berubah-ubah setiap lima tahun sebagaimana diingatkan MK.
Sementara itu, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pemerintah saat ini berada dalam posisi menunggu. Sebagaimana kesepakatan dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, RUU Pemilu menjadi inisiatif DPR. ”Draf Rancangan UU Pemilu nanti datangnya dari DPR,” ujarnya.
Terkait berbagai alternatif keserentakan yang akan digunakan dalam Pemilu 2024, Bahtiar belum bisa menyampaikan mana yang paling tepat. Saat ini pengkajian masih dilakukan. Namun, dia menegaskan, opsi apa pun masih sangat terbuka. ”Itu bagian yang kami didiskusikan.”
Dia menambahkan, draf RUU Pemilu diharapkan bisa segera disampaikan ke pemerintah. Setelah draf masuk, akan dilakukan sinkronisasi dengan ide-ide pemerintah. Kemendagri menargetkan pembahasan bisa dimulai setidaknya pada Mei tahun ini. Dengan begitu, pembahasan selesai pada 2021 sebelum tahapan pemilu dimulai pertengahan 2022. (jpc/pur)

YANG BOLEH SERENTAK MENURUT MK

  • Pemilu DPR, DPD, presiden/ wakil presiden, dan anggota DPRD
  • Pemilu serentak DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/ wali kota
  • Pemilu serentak DPR, DPD, presiden/wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati/ wali kota
  • Pemilu serentak nasional untuk DPR, DPD, presiden/wakil presiden, serta pemilu serentak lokal untuk DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, dan bupati/wali kota
  • Pemilu serentak nasional DPR, DPD, presiden/wakil presiden, pemilu serentak provinsi untuk DPRD provinsi dan gubernur, serta pemilu serentak kabupaten/ kota untuk DPRD kabupaten/ kota dan bupati/wali kota
  • Pilihan lain sepanjang menjaga sifat keserentakan pemilu DPR, DPD, dan presiden/ wakil presidenesiden dan wakil presiden,” kata hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di ruang sidang utama gedung MK, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *