HARIANHALMAHERA.COM— Untuk kedua kalinya, pengumuman kelulusan tes PPPK dari honorer K2 ditunda pemerintah pusat. Alasannya pun masih sama. Pemerintah daerah (pemda) lambat merespon.
“Sesuai surat SesmenPAN-RB nomor B/281, pengumuman seleksi PPPK honorer K2 guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, belum bisa dilakukan,” terang Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Selasa (12/3).
Sama seperti penundaan 1 Maret lalu, kali ini alasannya juga karena banyak pemda yang belum siap.
Ridwan mengungkapkan, sekitar 70 persen Pemda belum menuntaskan tugasnya mengajukan usulan ulang kebutuhan formasi PPPK.
Usulan ini harus dilengkapi pernyataan komitmen pemda dalam menyiapkan anggaran gaji serta tunjangan untuk PPPK.
“Baru 30 persen daerah menyampaikan usulan ulang formasi PPPK 2019 tahap satu yang disesuaikan dengan kemampuan APBD,” beber
Ridwan.
Hingga saat ini baru 118 pemda yang mengirim pernyataan kesanggupan dari keseluruhan 360 instansi. Angka ini jauh dari target
yang diharapkan pemerintah. Sebab, pengumuman akan dilakukan serentak.
Ridwan mengungkapkan, pemerintah memang sudah mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah agar segera memasukkan usulannya terakhir 11 Maret.
“Agar paling cepat pengumuman dilaksanakan 12 Maret. Nyatanya baru 32,7 persen pemda yang menjalankannya,” terangnya.
Dia menyatakan, ada dua skema pengumuman hasil seleksi PPPK bagi formasi untuk jabatan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), serta formasi untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian di lingkungan Pemda.
Untuk pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan dosen dan tenaga kependidikan dilaksanakan pada 1 Maret 2019.
Sedangkan pengumuman hasil seleksi bagi formasi jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian di lingkungan pemda, akan dilakukan setelah adanya usulan ulang formasi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Termasuk jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas di masing-masing kelompok jabatan, serta mengusulkan jabatanjabatan
yang menjadi prioritas secara proporsional.
Ridwan menambahkan, secara sistem, web SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) sudah siap mengumumkan hasil seleksi PPPK. Jika semua daerah sudah mengirimkan usulan kebutuhan formasinya.
Dia juga mengimbau bagi seluruh peserta PPPK untuk bersabar dan tetap mencari informasi dari kanal-kanal informasi yang resmi milik pemerintah, sehingga terhindar dari upaya-upaya penipuan yang bisa merugikan diri sendiri.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, usulan ulang formasi PPPK oleh Pemda, tidak lantas disetujui pemerintah pusat. Salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan jumlah formasi PPPK adalah beban APBD.
Bagi daerah yang APBDnya di atas 50 persen telah dialokasikan untuk belanja pegawai, otomatis usulan PPPK-nya tidak bisa dipenuhi.
“Ini juga menjadi salah satu pertimbangan KemenPAN-RB dalam penetapan formasi PPPK,” tutur Bima kepada jpnn, Selasa (12/3).
Syarat itu, lanjutnya, diberlakukan untuk melindungi pemda juga. Jangan sampai dananya tersita ke belanja pegawai baik PNS maupun PPPK. Alhasil daerah tidak bisa melaksanakan pembangunan di sektor lainnya. (jpnn/pur)