HARIANHALMAHERA.COM–Mengantisipasi agar kasus kematian ratusan penyelanggara di tingkat PPK, PPS, dan KPPS, tidak terulang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi syarat usia penyelenggara yang akan bertugas di Pilkada serentak 2020.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal rancangan PKPU dengan Komisi II, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), komisioner KPU Ilham Saputra menyebutkan minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
“Ini mengantisipasi pengalaman wafatnya panitia di level bawah pada pemilu 2019 lalu, memang rata-rata usia yang meninggal itu usia di atas 60 kecuali yang kecelakaan,” kata Ilham dalam paparanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11), dilansir republika.co.id.
Selain itu Ilham menjelaskan tambahan lain terkait syarat menjadi anggota PPK, PPS, KPPS yaitu calon panitia harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian calon panitia harus berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.
Ilham menambahkan, syarat tambahan lainnya yaitu calon panitia tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Kemudian calon panitia belum pernah menjabat dua periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS. Serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilihan.
Syarat-syarat tersebut kemudian mendapat respon yang beragam. Anggota Komisi II dari fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengapresiasi adanya usulan perubahan PKPU tersebut. Ia justru mengusulkan agar usia minimal calon PPK, PPS, dan KPPS yaitu 20 tahun, alasannya usia 17 tahun dianggap masih belum ada pengalaman sebagai pemilih lantaran usia tersebut merupakan usia sah menjadi pemilih. Sedangkan usia maksimal 60 tahun menurutnya terlalu tua untuk menjadi seorang panitia pemungutan suara.
“Batas maksimal 60 itu terlalu tua. Kita menghadapi bonus demografi besar. Sebagian besar ada di pedesaan, diharapkan mereka bisa membantu pemerintah yang berusia 50 atau 55 tahun. Ini dasar pertimbangan kita,” katanya.
Sementara itu anggota Komisi II fraksi Partai Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan alasan KPU membatasi usia maksimal petugas pemungutan suara. Ia pun mempertanyakan hasil evaluasi penyebab meninggal petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu. “Kalau (kematian disebabkan) terkait usia, boleh revisi usia,” katanya.
Selain itu, Ia juga menyoroti diksi ‘mampu’ pada syarat ‘mampu secara jasmani’. Menurutnya kata ‘mampu’ dan ‘sehat’ adalah dua hal yang berbeda.
Tidak hanya itu, KPU dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, juga kembali mengusulkan draft agar mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak boleh ikut Pilkada.
“Calon gubernur dan wakil gubernur; calon bupati dan wakil bupati atau walikota atau wakil walikota memenuhi persyaratan, bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi,” papar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, dilansir jpnn.com.
Selain itu, KPU juga mengajukan persyaratan agar calon kepala daerah wajib menyerahkan laporan kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa. “Di pasal 4 huruf k, menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara,” tutupnya.(rep/jpnn/fir)