Oleh: Yonvitner
Kepala Pusat Studi Bencana, Dosen MSP FPIK IPB
KEJADIAN bencana banjir yang mewarnai panggung Tanah Air awal 2020 bukanlah sesuatu yang pertama bagi awam. Namun, kejadian yang berulang tahun ini seperti tanpa solusi yang komprehensif.
Melihat kejadian ini, perlu disiapkan skenario komprehensif untuk mengurangi risiko bencana banjir ini. Kejadian banjir lintas wilayah yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa urusan banjir bukan ranah satu pemda, tapi harus memasuki area koordinasi lintas pemda. Untuk itu, pengendalian risiko bencana harus diawali dengan perencanaan pengurangan risiko serta kesatuan tata kelola lahan dan ruang (integrated land governance).
Kejadian banjir yang melanda sebagian DKI Jakarta, Bogor, Bandung, dan daerah lainnya ialah efek dari konversi lahan, pembangunan tidak terkontrol yang tengah terjadi. Pemicu lainnya ialah kegiatan perubahan tata guna lahan, perubahan peruntukan DAS yang terus terjadi, land clearing, dan pembangunan untuk kepentingan tertentu.
Menurut penulis, sebab yang paling dasar ialah persoalan agraria dan tata ruang dengan tiga aspek turunan. Pertama, program reformasi agraria yang dianggap paling sukses ialah program perhutanan sosial dengan memberikan sertifikat kepada masyarakat. Namun, satu hal yang kita lupa, pembagian sertifikat tersebut tanpa disiapkan dengan pedoman operasional yang memadai. Bagaimana risiko kalau terjadi kesalahan pemanfaatan ruang.
Kita terbebani mengejar target pendistribusian sertifikat dan tidak menyiapkan langkah antisipasi yang memadai. Akibatnya kejadian konversi lahan yang potensi menyebabkan longsor dan erosi ialah bagian yang tidak terurai dari reformasi agraria. Kemudian, tercampakan sebagai risiko pada kebencanaan, seperti banjir dan kekeringan.
Kedua, perubahan lanskap ruang, baik di dataran tinggi maupun di dataran rendah. Lanskap dataran tinggi, seperti kawasan Puncak, Bogor, kawasan Gunung Salak, dan kawasan perbukitan Gunung Cisangkuy Citarum hulu. Analisis 2007 saja mengatakan, lahan hampir kritis sampai lahan kritis di daerah ini mencapai 50,7% dari total areal DAS Cisangkuy. Praktik perkebunan kentang dengan yang berkembang saat ini potensi menyebabkan aliran permukaan, erosi, dan menurunnya kemampuan lahan menahan laju air.
Seiring dengan itu, kondisi penurunan muka lahan di bagian pesisir juga terjadi, seperti di Bandung, Jakarta, Semarang, dan Pekalongan. Model yang dibangun Andreas et al (2019) yang dipaparkan dalam IGCP Annual Meeting di Jakarta, subsidence di pesisir Jakarta sejak 1970-2015 diperkirakan lebih dari 3 meter. Artinya, kejadian lahan kritis di daerah hulu dan subsidence di daerah hilir akan menjadi potensi bahaya terbesar sebagai penyebab banjir, sedimentasi, dan kekeringan saat musim panas.
Ketiga, pembangunan yang tidak adaptif bencana menjadi salah satu poin tersendiri. Sedari awal seharusnya disadari bahwa pembangunan banyak tumbuh di sekitar aliran sungai dengan konstruksi yang tidak adaptif bencana. Ke depan, perlu disiapkan model bangunan vertikal yang adaptif bagi masyarakat yang ada di dekat sungai. Model apartemen vertikal komunal dapat diteruskan bagi masyarakat sehingga efek bencana banjir dapat dikelola dengan baik.
Reforma agraria yang sesungguhnya ialah menciptakan keharmonisan spasial termasuk terhadap bencana, baik keharmonisan ekologi, ekonomi, maupun sosial atas ruang yang ada. Untuk itu, perlu kita bangun persepsi yang komprehensif dan terintegrasi dari agraria, ruang, dan kebencanaan pada tempat yang sama.
Persepsi Ruang
Kenapa kita menebang hutan untuk membuka lahan? Karena di awalnya kita memersepsikan bahwa lahan hutan yang bersemak, kayu kecil, dan lainnya sebagai benda (baca: biomass) tidak bernilai dan dianggap sampah. Padahal, kita tahu bahwa biomassa ialah salah satu sumber energi (baca: ekonomi) dan pertahanan (baca: ekologi).
Jadi, persepsi bahwa pembukaan lahan dengan pembersihan (land clearing) harus diiringi dengan wawasan bencana sehingga ke depan dengan menempatkan ranting, pohon sebagai biomass, energi dan pertahanan yang bernilai tinggi, semestinya pembukaan lahan-lahan sudah bisa dihentikan.
Pembagian lahan hutan sosial sebagai bagian upaya pemberdayaan masyarakat harus dibarengi dengan langkah-langkah pemanfaatan lahan yang tidak berisiko. Dari pembukaan lahan, pemilihan tanaman, dan antisipasi risiko harus terdesain secara komprehensif.
Program sertifikasi lahan harus diikuti dengan pendampingan pemanfaatan lahan, termasuk pemilihan tanaman. Ketika proses pemanfaatan tidak mampu memperhatikan kaidah ekologis akan dapat menyebabkan potensi kemunduran lahan, banjir, kekeringan, dan sebagainya, maka harus dilakukan evaluasi atau pendampingan.
Beberapa upaya menurut penulis yang penting didorong sebagai solusi ialah, pertama, kita harus mampu memberikan nilai terhadap biomass dan ekosistem di hulu dan hilir selain tanaman perkebunan. Persepsinya, menebang sama saja dengan menebang dan menghanyutkan uang.
Kedua, perlu dirancang secara sistematis bahwa lahan yang dibuka dengan cara menebang seluruh area tidak dengan kaidah pertanian yang benar tidak diperkenankan mendapatkan sertifikat dan perizinan usaha. Cara ini akan memberikan efek jera, baik bagi pembeli maupun penjual lahan yang dibuka dengan cara menebang dan clearing.
Ruang kendali seperti ini lebih kuat dalam sektor agraria dan tata ruang. Sekaligus dengan peran ini, Kementerian Agraria juga sadar akan perannya dalam mengurangi risiko bencana. Dengan cara ini kita akan mudah mencari pelaku atau pihak yang mendorong terjadinya praktik penebangan hutan.
Ketiga, yang tidak kalah penting ialah mendorong paradigma pengurangan bencana melalui sinergi kelembagaan agraria, tata ruang, dan kebencanaan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa kejadian pembukaan lahan dengan land clearing ialah bagian awal dari investasi yang memerlukan izin usaha dan teralokasi dalam rencana tata ruang.
Jika instrumen ini dilaksanakan dengan baik, risiko dan bencana banjir dari kerusakan lahan perbukitan, DAS, dan subsidence dapat ditekan. Instrumen kelembagaan ini dapat menjadi solusi pengurangan risiko bencana yang banyak terjadi seperti saat ini.
Momentum pascabanjir awal 2020 ialah pintu masuk untuk merancang bahwa pengendalian risiko bencana sebagai kelembagaan setingkat menteri. Karena sesungguhnya, yang sulit terjadi dari kelembagaan yang ada saat ini ialah koordinasi di lapangan dalam pengurangan risiko bencana dan penanggulangan dampak bencana.
Dengan mengetahui potensi risiko, investasi dan penempatan ruang dapat dirancang pada kawasan yang minim risiko bencana. Dengan adanya kesetaraan antara percepatan investasi dan pengendalian risiko bencana melalui instrumen tata ruang, maka dengan sendirinya kita akan mampu mengurai dan menyiapkan upaya antisipasi dan mitigasi mulai dari perencanaan.(*)
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/281213-agraria-tata-ruang-dan-bencana