Opini

Demokrasi dan Manipulasi Informasi

×

Demokrasi dan Manipulasi Informasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Unjuk Rasa (Foto : Warta Kota)

Oleh: Teuku Kemal Fasya
Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe

 

BANYAK orang tidak betul-betul mengetahui praktik kepemiluan. Contoh, untuk satu tempat pemungutan suara (TPS) diperlukan tujuh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Jika diasumsikan ada 800 ribu TPS, artinya ada 5,6 juta orang yang terlibat untuk pekerjaan ini.

Awam pun tidak menyadari bahwa pekerjaan KPPS hanya satu hari! Jika pun terjadi kekeliruan dalam menabulasi hasil surat suara ke dalam dokumen C1 berhologram, diperlukan kurang dari tiga hari memperbaikinya. Pertanyaannya, dengan jumlah petugas KPPS jutaan apakah mereka bisa dijamin tidak meninggal hingga jangka waktu tertentu?

Memang kematian petugas KPPS ialah tragedi demokrasi. Ada 486 orang yang meninggal disebabkan kelelahan dan sakit. Pertanyaannya, apakah semua kematian itu berhubungan dengan kepemiluan? Kematian hanya logis dihubungkan dengan pemilu jika terjadi kurang dari satu minggu. Masalahnya banyak kematian dihubung-hubungkan dengan pemilu meskipun telah terjadi jauh hari.

Padahal, banyak alasan alamiah orang meninggal, seperti sakit atau telah usia lanjut. Jika kita mau gunakan statistik lain, di Indonesia ada 72 orang setiap hari meninggal karena kecelakaan dan lebih 40 orang yang meninggal karena narkoba. Mengapa kasus itu tidak dianggap sebagai tragedi?

Ambivalensi ini sengaja dimunculkan untuk mengacaukan kejernihan berpikir publik. Apalagi, kalau distatistikkan, kematian ‘mantan’ anggota KPPS itu 0,0087% dari total KPPS; sebuah kasus mortalitas yang normal untuk jumlah demografi yang cukup besar. Kasus kematian ibu dan bayi pascamelahirkan di Indonesia berkali-kali lipat lebih besar, yaitu 305 per 100 ribu kelahiran.

Problemnya, kematian telah dijadikan komoditas politik. Seperti pernyataan seorang dokter simpatisan politik bahwa kematian KPPS itu harus diautopsi karena ada gejala diracun; sebuah pernyataan tak bermoral, tanpa data observasi dan empiris.

Juga ada informasi lain yang menganggu. Beberapa hari pasca-Pilpres 2019 berembus sebuah wacana bahwa Jokowi–Amin tak dapat menjadi presiden meskipun unggul 51%. Hal itu didasarkan pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 bahwa para pemenang pemilihan presiden dan wakil presiden harus memenangi pemilihan di lebih separuh provinsi dan di provinsi yang kalah tidak boleh kurang dari 20%.

Publik awam tidak pernah mengetahui bahwa norma pasal itu telah gugur berdasarkan putusan MK No 50/PUU-XII/2014. Jika pasangan calon hanya dua, diberlakukan suara terbanyak tanpa melihat lagi persebaran suara. Lagi pula UU Pilpres No 42 Tahun 2008 tidak lagi berlaku karena telah hadir UU Pemilu kompilasi terbaru (UU No 7 Tahun 2017).

Manipulasi Informasi

Bukan hanya itu, ada banyak wacana ditiupkan pascapilpres. Wacana yang mengudara dan mengisi ruang publik itu sesungguhnya informasi palsu (fausses information). Pada 15 tahun lalu, informasi yang dipalsukan itu digunakan untuk menghidupkan humor pada momen politik. Ia menjadi kesegaran wacana di tengah ketegangan berkampanye dan pemilu. Namun, kini manipulasi informasi dikenal istilah post-truth atau berita palsu (fake news) tidak lucu lagi. Ia telah berubah dari komedi menjadi tragedi (Jean Baptiste Jeangene Vilmer, et al, Information Manipulation: A Challenge for Our Democration, 2018).

Sejak 2016, penggunaan informasi yang dipalsukan telah mencapai puncaknya saat kampanye pilpres di Amerika Serikat yang memenangkan Donald Trump. Itulah skandal pemilu presiden dengan manipulasi informasi terbesar dalam sejarah. Kini Indonesia juga dirundung pelbagai informasi palsu. Jika sebelumnya upaya memengaruhi informasi dilakukan melalui hate speech atau provokasi, kini hal itu dilakukan dengan praktik bias kognitif (cognitive bias).

Bias kognitif ini terjadi karena para elite politik suka mengeluarkan pandangan di luar kompetensi dan pengetahuannya. Pernyataan provokatif elite menenggelamkan kesadaran kognitif publik yang cenderung memercayai apa pun yang disampaikan tanpa pengecekan lebih lanjut. Trump pernah berkomentar bahwa isu pemanasan global hanya upaya Tiongkok menghancurkan ekonomi AS. Penyangkalan itu dianggap ‘kebenaran’ oleh sebagian besar pendukung Trump.

Upaya pembelokan informasi ini bukan tidak diketahui publik. Sebagian publik kritis mengerti tentang penyesatan informasi tersebut. Namun, dalam ayunan retorika dan komunikasi agitatif, mereka menjadi lemah menganalisis fakta. Akhirnya, mereka harus menipu diri sendiri (self-deception). Maka dari itu, dalam konteks post-truth, bias kognitif ini melanda bukan hanya kepada kelompok konservatif, melainkan juga kelompok terdidik liberal atau kiri yang biasanya menerima informasi secara kritis (Lee McIntyre, Post-Truth, 2018).

Deraan manipulasi informasi merampok kemampuan masyarakat untuk jernih berpikir. Masyarakat menjadi merasa bersalah jika tidak bersikap atau melakukan seperti informasi yang telah dipalsukan itu. Pengalaman penulis dalam mengamati grup Whatsapp dosen juga terjadi demikian. Seorang dosen bergelar doktor, dikenal sebagai pribadi santun, rela menyebarkan informasi palsu. Ia meyakini bahwa apa pun yang dikirim kelompok pendukungnya ialah kebenaran, tanpa melakukan pengecekan fakta.

Tantangan Demokrasi

Kini KPU telah mengumumkan dan menetapkan pasangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang pilpres dengan 55,50% suara atau 85.607.362 jumlah pemilih. Selisih suara dengan pasangan Prabowo–Sandiaga mencapai 16,9 juta jiwa atau lebih dua kali lipat dari hasil Pemilu 2014.

Namun, kemenangan signifikan ini (memenangi 21 dari 34 provinsi) belum menjadi garansi bahwa demokrasi akan terkonsolidasi. Informasi palsu telah menyebar dan menempel di ingatan sebagian publik. Sejak awal kampanye tahun lalu, kegagalan kognisi sosial dan krisis epistimologis telah akut, seturut dengan lemahnya pengelolaan informasi. Berita dan informasi palsu memang telah diorganisasi, tidak hanya melalui media sosial, tapi juga dari lembaga penyiaran dan media massa yang memihak.

Jika pandangan klasik mengatakan bahwa negara sebagai pengontrol informasi dan paling mampu menyebarkan manipulasi, di era sekarang aktor nonnegara dan sindikat sebenarnya lebih lihai menyebarkan informasi palsu. Dua kasus penelitian CAPS dan IRSEM menunjukkan apa yang dilakukan IS di Suriah dan negara teluk, dan pasukan siber di Indonesia sejak pemilihan gubernur Jakarta 2012, telah menunjukkan kesuksesan menyebarkan hoaks dan kabar fitnah melebihi kemampuan pemerintah menghelanya.

Dampaknya, elektabilitas Jokowi tergerus dan memperburuk sentimen anti-Tionghoa dan kelompok nonmuslim. Masalahnya bukan pada fakta Tionghoa, nonmuslim, atau isu komunisme, tapi lebih lanjut telah mengkriminalisasi kelompok minoritas rentan di Indonesia (Jeangene Vilmer et, 2018: 46).

Yang harus dilakukan ke depan ialah mainstreamisasi atas informasi sehingga pola manipulasi tidak lagi manjur. Selama ini informasi palsu berhasil merebak di ruang publik karena dalih keterbukaan dan demokrasi. Namun masalahnya, yang berkembang saat ini bukan informasi yang sehat yang bisa menjamin demokratisasi sebagaimana diatur di dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tapi racun-racun informasi yang membuat demokrasi harus dirawat di ruang ICU. Diperlukan upaya terukur untuk menghukum para aktor pendusta informasi, sembari merehabilitasi atau mengampuni pelaku-pelaku karbitan dan kecil.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/237208-demokrasi-dan-manipulasi-informasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *