Opini

Hari Kemerdekaan dan Pemberantasan TPPU

×

Hari Kemerdekaan dan Pemberantasan TPPU

Sebarkan artikel ini
Foto : Net

Oleh: Yenti Garnasih

Dekan FH Universitas Pakuan Bogor

 

KITA sedang merayakan ulang tahun ke-75 RI di tengah keprihatinan menghadapi pandemi covid- 19 yang memerlukan penanganan sangat serius karena juga berdampak serius pada semua aspek kehidupan. Karena itu, segala dinamika harus disesuaikan dengan adanya wabah dan dampaknya tersebut.

Dinamika bernegara, interaksi sosial budaya, pendidikan, kesehatan, dan semua harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diterapkan sesuai dengan situasi pandemi covid-19. Salah satu yang sangat terimbas tentu saja sektor ekonomi dengan segala dinamikanya. Stimulus ekonomi dikucurkan demi penyelamatan berbagai sektor yang utamanya untuk penanganan wabah dan pengamanan ketahanan ekonomi masyarakat itu sendiri.

Sayang, di tengah situasi yang belum menentu ini kejahatan ekonomi seperti korupsi, penggelapan, dan penipuan justru juga marak, termasuk dana bansos, dan sayangnya lagi penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai sarana dan senjata penegak hukum untuk merampas kembali harta-harta hasil kejahatan tidak digunakan secara optimal.

Karena itu, perampasan hasil kejahatan, utamanya hasil korupsi, juga tidak maksimal. Itu termasuk tentunya dalam hal penanganan korupsi di masa sebelum covid-19, tetapi baru sekarang terungkap.

Senjata Pamungkas

KPK sendiri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan dan pencegahan korupsi masih minim menerapkan UU TPPU. Bahkan, kerap menimbulkan syak wasangka, mengapa tidak mau menerapkan UU TPPU. Apa kendalanya? Kesulitankah, yang artinya ada masalah profesionalitas, atau enggankah, berarti ada masalah dedikasi pada negara dan integritas?

Demikian juga untuk penegak hukum lain, kejaksaan dan kepolisian yang juga bisa menegakkan hukum terhadap kejahatan korupsi yang tampaknya masih tinggi di negara tercinta meski kita sudah merdeka 75 tahun. UU TPPU seharusnya sama-sama kita pandang sebagai suatu senjata pamungkas untuk perampasan hasil korupsi, termasuk kejahatan ekonomi yang lain.

Siapa pun yang terlibat korupsi akan dikejar untuk dipidanakan, termasuk yang terpenting untuk dilacak di mana hasil korupsinya, dengan mengenakan UU TPPU untuk dirampas sekaligus diganjar dengan hukuman lagi berupa penjara yang memperberatnya.

Selain itu, dengan menerapkan TPPU, kita bentengi, kita kejar, telusuri aliran transaksinya, aliran dananya, agar uang hasil korupsi yang disimpan di mana pun ke siapa pun bisa dilacak, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada yang berhak, rakyat dan negara.

Dengan penerapan TPPU, diharapkan, tidak ada lagi koruptor pasang badan di penjara, tapi uangnya aman untuk dinikmati nanti dan dengan keturunan dan kroninya. Tidak ada lagi uang untuk menyuap sipir penjara dan memunculkan fenomena LP mewah yang sudah pasti tidak akan menjerakan.

Sepertinya, kondisi dengan 75 tahun merdeka dan kita mempunyai UU TPPU sejak 2002 masih sangat mengecewakan dalam upaya penerapannya. Dorongan agar penegak hukum segera menerapkan TPPU pada penyidikan kejahatan korupsi dan kejahatan asal lainnya terus diteriakkan. Bahkan, masyarakat pun tahu tentang itu. Tapi kenapa masih langka diterapkan, padahal korupsinya (kejahatan ekonomi lainnya) marak?

Seharusnya, berdasarkan Pasal 75 UU TPPU yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi kejahatan asal dan TPPU harusnya ditangani dengan cara dalam satu dakwaan sekaligus disusun secara kumulatif. Dakwaan 1 korupsi dan dakwaan 2 TPPU, tidak dipisah. Mengapa demikian? Agar bisa disegerakan penyitaan, agar tidak semakin sulit dilacak apabila penyidikannya terpisah, misal korupsi dulu baru TPPU.

Tentu dalam praktik lapangan ini sulit dan memerlukan profesionalitas serta integritas tinggi. Tapi, bukan tidak mungkin, dan tidak boleh dikeluhkan dan menjadi hambatan. Itulah tantangan untuk penegak hukum yang andal dan profesional. Banyak negara menerapkan dan berhasil, demikian juga sudah ada kasus di Indonesia diterapkan TPPU sekaligus dengan kejahatan asalnya dan berhasil. Sayang tidak banyak, sayang juga tidak dimanfaatkan secara optimal.

Momentum

Bila TPPU tidak diterapkan secara optimal, di awal penyidikan korupsi, tentu ini menggelisahkan. Tindakan menunda TPPU sangat menguntungkan para koruptor dan keluarga serta kelompok mereka menikmati uang rakyat dalam menyembunyikannya.

Peringatan 75 tahun kemerdekaan RI dalam suasana prihatin dan kondisi keuangan negara yang terdampak oleh covid-19 marilah jadikan momentum bagi para penegak hukum, kejahatan korupsi utamanya, untuk terapkan UU TPPU.

Sita dan rampas uang hasil korupsi, kembalikan kepada negara dan rakyat yang sedang memerlukan. Misal korupsi Joko Tjandra yang sedang hangat. Bila korupsinya ada bukti permulaan yang kuat, pasti ada bukti permulaan yang kuat juga untuk TPPU.

Bukan saja untuk terangkan yang mengalirkan dana untuk menyuap atau memberikan gratifikasi dalam mengurus kasus Joko Tjandra, melainkan juga bagi para tersangka korupsi tersebut yang menerima suap atau gratifi kasi sesuai dengan bukti permulaan yang ada. Dalam pendalaman penyidikan tentang penerimaan suap atau gratifi kasi, rasanya mustahil kalau mereka tidak menggunakan, dan menikmati hasil suap/gratifikasi ialah TPPU.

Jadi, bila ditelusuri ada aliran dari para penerima sogokan untuk apa pun juga, itu ialah TPPU. Jadi, apa yang kurang jelas dalam menerapkan TPPU? Jangan ragu segera terapkan TPPU bila ada bukti permulaannya cukup kuat. Tentu bukan korupsi ini saja, melainkan semua korupsi yang sedang ditangani KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Ini momentum. Salam kemerdekaan. Indonesia maju.(*)

(Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/337437-hari-kemerdekaan-dan-pemberantasan-tppu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *