OpiniZona Kampus

Hukum Islam terhadap Tradisi Pitih Japuik Dalam Perkawinan Adat Minangkabau Pariaman

×

Hukum Islam terhadap Tradisi Pitih Japuik Dalam Perkawinan Adat Minangkabau Pariaman

Sebarkan artikel ini
tradisi pernikahan adat minangkabau

Oleh: Lathifah Risya Jannah

(Mahasiswi Jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)

Secara bahasa, nikah artinya menghimpun. Nikah juga berarti bersetubuh dan akad. Menurut ahli usul dan bahasa, bersetubuh ialah makna hakiki dari nikah, sedangkan akad adalah makna dari majāzī. Dengan demikian, jika dalam ayat al-Qur’an ataupun hadis Nabi timbul lafaz nikah dengan tanpa diringi penanda apa pun, berarti maknanya merupakan bersetubuh (Muzammil, 2019).

Perkawinan secara umum diartikan akad zawaj, yaitu pemilikan sesuatu melalui jalan yang disyari’atkan dalam agama. (Puniman, 2018) Tujuannya, menurut tradisi manusia dan menurut syara’ adalah menghalalkan sesuatu tersebut. Akan tetapi ini bukanlah tujuan perkawinan (zawaj) yang tertinggi dalam syari’at Islam. Tujuan tertinggi adalah memelihara regenerasi, memelihara gen manusia dan masing-masing suami-istri mendapatkan ketenangan jiwa karena kecintaan dan kasih sayangnya dapat disalurkan. Demikian juga pasangan suami-istri sebagai tempat peristirahatan disaat-saat lelah dan tegang, keduanya dapat melampiaskan kecintaan dan kasih sayangnya layaknya sebagai suami-istri.

Berkenaan dengan tujuan perkawinan tersebut dimuat dalam pasal berikutnya yaitu pasal 3 yang berbunyi: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah (tenteram, cinta dan kasih sayang)”.

Dalam sistem peminangan Minangkabau di Pariaman disini dijelaskan dimana peminangan dilakukan oleh pihak perempuan dengan mendatangi rumah pihak laki-laki untuk menanyakan mengenai proses peminangan atau khitbah. Mempelai laki-laki dijemput secara adat dalam suatu perkawinan merupakan hal yang lumrah dan umum terjadi pada masyarakat Pariaman, akan tetapi, mempelai lak-laki dijemput dengan mensyaratkan adanya pitih japuik (jemputan) adalah ciri khas masyarakat Pariman.

Menurut hukum adat di Indonesia perkawinan merupakan perikatan adat “dan sekaligus merupakan perikatan kekerabatan ketetanggaan”. Didalam hukum adat perkawinan itu dapat berbentuk dan bersistem contohnya di “perkawinan semanda” di mana pelamaran dilakukan oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki dan setelah perkawinan suami mengikuti tempat kedudukan dan kediaman istri, (Minangkabau Sumatera Barat).

Perkawinan di adat Minangkabau adalah salah satu dari sekian banyak perkawinan di Indonesia yang mempunyai tata upacara adat yang unik. Sistem adat yang paling menonjol dalam suku Minangkabau ialah sistem kekeluargaan melalui garis keturunan perempuan atau matrilineal. Selain aturan adat yang khas, suku Minangkabau juga memipunyai hukum adat turun-temurun. Salah satunya merupakan hukum adat yang mengatur tentang perkawinan. Perkawinan adat minang terdapat Tradisi Bajapuik (dijemput) dimana laki laki sebagai tamu, dan pihak perempuan akan menjemput pihak laki-laki untuk datang ke rumah gadang perempuan.

Dalam perkawinan di masyarakat Pariaman disebut dengan manjapuik marapulai (menjemput pengantin pria). Di daerah Pariaman, tradisi ini cukup unik karena diikuti dengan tradisi bajapuik dimana pihak perempuan memberikan sesuatu kepada pihak laki-laki berupa uang japuik (uang jemput), kebanyakan pitih japuik ditentukan dari status sosial marapulai (pengantin pria). Uang jemputan biasanya diserahkan kepada pihak laki-laki pada waktu upacara Manjapuik Marapulai. Selain manjapuik marapulai adat Minangkabau yang ada di daerah Pariaman juga masih mempertahankan adat “membeli lelaki”. Adat membeli dengan sejumlah uang ini kerap disebut “uang jemputan” yang besarnya ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak keluarga mempelai pria dan wanita (Amelia, 2019).

Adat Minangkabau berlandaskan pada aturan agama islam. Dalam hal ini, perkawinan di Minangkabau juga dilandasi pada aturan islam yaitu kewajiban umatnya yang mampu untuk menikah. Dalam pelaksanaannya, perkawinan di Minangkabau juga dilaksanakan dengan aturan adat dan aturan agama islam. Dalam agama islam pada akad nikah mempelai pria wajib membeikan mahar kepada mempelai perempuan. Dalam adat Minangkabau pada saat mempelai pria mendatangi rumah mempelai perempuan, mempelai pria wajib memberikan kebutuhan pribadi istrinya yang sering disebut dengan panibo. Panibo merupakan pemberian mempelai pria kepada mempelai wanita dalam bentuk kebutuhan pribadi calon istrinya. Panibo merupakan salah satu dari bagian persyaratan adat dalam perkawinan di Minangkabau.

Tradisi pitih japuik atau yang biasa disebut bajapuik sudah ada sejak dahulu bermulai dengan kedatangan Islam ke Nusantara Mayoritas orang Minangkabau adalah penganut agama Islam, sumber adat yang dipakai yaitu Al-Qur’an. Pepatah minang mengatakan “adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Bahwa semua yang ada di minang bukan saja perkawinan berasal dari ajaran Islam dan mengikut pada Pedoman Al-Qur’an.

Tradisi yang dilaksanakan oleh orang Minangkabau khusunya Pariaman ini diintrepertasikan kedalam bentuk tradisi bajapuik, dimana melibatkan barang yang bernilai seperti uang dan dalam bahasa minang pitih japuik atau uang jamputan. Pada tradisi ini pihak dari keluarga perempuan mendatangi rumah keluarga dari laki-laki yang akan dipinang nya dimana disini dibicarakan mengenai besaran pitih japuik yang mensyaratkan perkawinan orang Pariaman.

Dalam hukum Islam tradisi memberikan pitih japuik kepada calon laki-laki itu diperbolehkan dan tidak ada larangannya dalam Islam. Menurut pandangan hukum Islam hal pemberian itu dapat dikatakan dengan hibah, karena dalam istilahnya calon mempelai wanita memberikan hibahnya kepada calon mempelai laki-laki secara sukarela. Maksud dari sukarela disini yaitu disebut dengan hibah tidak adanya keterpaksaan yang terjadi, karena disini sudah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dari keluarga mempelai itu sendiri.

Sebagimana ayat mengenai hibah, Allah Swt berfirman dalam (Q.S Al-Baqarah (2): ayat 262)

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُوْنَ مَآ اَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلَآ اَذًىۙ لَّهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

“Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati”.

Dari ayat diatas dapat diketahui bahwa konsep pertama hibah adalah pemberian secara ikhlas tanpa adanya untuk mendapatkan timbal balik. Pada pelaksanaan tradisi pitih japuik ini sebagaimana telah diungkapkan diatas konsepnya masuk pada pelaksanaan hibah.

Dengan demikian pelaksanaan tradisi pitih japuik dalam perkawinan Minangkabau di Pariaman tidak bertentangan dengan hukum Islam. Dengan demikian tradisi pitih japuik ini dapat dikatakan tidak bertentangan sama sekali dengan syariat Islam atau hukum Islam, tradisi ini merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Minangkabau di Pariaman dan dobolehkan dalam Islam. Dalam pelaksanaan tradisi ini tidak ada yang merasa dirugikan sama sekali karena memang sudah sesuai kesepakatan kedua belah pihak.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *