Opini

Korupsi dan Budaya Konstitusionalisme

×

Korupsi dan Budaya Konstitusionalisme

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korupsi (Foto : MI)

Oleh: Herman Dirgantara
Analis Politik-Hukum di Indo Survey dan Strategy

 

KONSTITUSI dalam sebuah negara secara umum disepakati sebagai aturan dasar yang mengikat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Aturan-aturan hukum tercakup di dalamnya, termasuk aturan yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi.

Meski tidak disebutkan secara eksplisit di dalam konstitusi, kejahatan korupsi tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Ungkapan itu menunjukkan secara tersirat, jika tidak segera diantisipasi, kejahatan korupsi, meski tidak secara langsung, berdampak luar biasa bagi maju-mundurnya atau bahkan runtuh-tegaknya negara.

Meminjam perkataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (2018), misalnya, pernah berujar, “Antara konstitusi dan pemberantasan korupsi sangat erat kaitannya. Konstitusi tegak jika korupsi bisa diberantas”. Ungkapan itu tidak berlebihan, mengingat sebagaimana yang pernah diutarakan Saldi Isra (2016), sejak negeri ini menabuh genderang perang terhadap kejahatan korupsi pada awal reformasi, semua institusi negara tidak ada yang mampu sepenuhnya menghindar dari isapan rayap penyalahgunaan kuasa bernama korupsi.

Guna mendukung hal itu, sebagaimana diketahui, korupsi bahkan turut menyeret Akil Muchtar dan Patrialis Akbar, dua ‘mantan personil’ sebuah lembaga yang dikenal sebagai the guardian of constitution, yakni Mahkamah Konstitusi. Karena itu, penulis setuju bahwa pemberantasan korupsi merupakan prasyarat tegaknya konstitusi.

Secara historis, munculnya pemerintahan konstitusional senantiasa berhubungan dengan terbatasinya negara dan kekuasaan para pengelolanya. Karena itu, konstitusionalisme, berarti paham ‘negara terbatas’ yang kekuasaan politik resmi dikelilingi hukum yang jelas dan yang penerimaannya akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum (Daniel S Lev, 1990).

Karena itu, paham konstitusionalisme menuntut kewenangan yang bersifat ‘saling mengawasi’. Pembatasan kewenangan itu dilakukan agar tercipta sebuah kekuasaan yang terkontrol dari penyalahgunaan, termasuk kejahatan korupsi.

Kewenangan tersebut kemudian terlembaga dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta mendapat mandat dari konstitusi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) yang secara eksplisit menyatakan bahwa negara Indonesia ialah negara hukum yang kedaulatannya berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar selaku konstitusi.

Indonesia Menganut Konstitusionalisme

Menurut Mahfud MD (2015), kepastian Indonesia menganut konstitusionalisme setidaknya dapat dipastikan dalam empat hal. Pertama, melalui Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), selanjutnya Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK), perumus konstitusi atau pendiri bangsa telah berhasil menyusun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Sebagaimana diketahui, konstitusi itu telah disahkan pada 18 Agustus 2018.

Kedua, di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, alinea IV secara eksplisit menyatakan bahwa Indonesia didirikan dalam satu susunan undang-undang dasar negara. Ketiga, di dalam penjelasan umum bagian sistem pemerintahan negara pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berlaku pertama, yakni butir II.2 ditegaskan bahwa pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).

Keempat, sekalipun telah melalui amendemen, tetapi Indonesia selalu menjadikan undang-undang dasar sebagai landasannya. Tidak terbantahkan, sejak awal berdirinya, Indonesia telah tegas menyatakan diri sebagai negara berkonstitusi.

Salah satu pertanyaan yang muncul kemudian, mengapa keberadaan konstitusi sebagai rujukan kehidupan masih belum mampu mendongkel taji korupsi? Alih-alih berkurang signifikan, sejauh sekelebat mata, korupsi justru makin mewabah. Salah satu bukti mutakhir yang bisa dilacak, yakni tengah menghangatnya pemberitaan mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim atas dugaan korupsi proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) 2019.

Padahal, sejak awal reformasi, tindak pidana korupsi diberi predikat sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pemberian status luar biasa tersebut dimaksudkan memberikan pesan bahwa melakukan korupsi sangat mungkin dijatuhkan hukuman lebih berat jika dibandingkan dengan pidana biasa (ordinary crime).

Oleh karenanya, wajar jika penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi juga dilakukan dengan cara-cara luar biasa. Jamak diketahui, misalnya, bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dapat diancam dan dijatuhkan pidana mati. Bahkan, untuk mendukung pesan itu, dibentuk suatu lembaga khusus, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan wewenang luar biasa jika dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan.

Membangun Budaya Konstitusionalisme

Banyak pihak menilai bahwa pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu penanganan dari semua lini. Didukung secara teoretis, dalam menegakkan konstitusi sebagai hukum tertinggi, dipengaruhi tiga elemen, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum (Lawrence Friedman, 2011).

Sebagai rujukan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, konstitusi perlu hadir dan hidup dalam tingkah laku keseharian segenap warga negara (the living constitution). Dengan kata lain, tanpa bermaksud mengabaikan faktor struktur hukum dan substansi hukum, sasaran yang dimaksud dalam tulisan ini, yakni bagaimana merekonstruksi budaya hukum masyarakat sebagai pilihan mencegah dan memberantas korupsi. Hal itu berarti bagaimana menjadikan konstitusi sebagai praktik nyata kehidupan dalam rangka mencegah dan memberantas korupsi.

Agar setiap lembaga dan segenap warga negara dapat melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan konstitusi (UUD RI 1945), diperlukan adanya budaya sadar berkonstitusi. Untuk menumbuhkan budaya sadar berkonstitusi diperlukan pemahaman terhadap nilai-nilai dan norma-norma dasar yang menjadi materi muatan konstitusi. Pemahaman tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk dapat selalu menjadikan konstitusi sebagai rujukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Jimly Ashiddique, 2007).

Pendekatan ini, sejalan dengan apa yang dikemukakan Santoso dan Meyrasyawati (2015) dalam Jurnal Politik Review, yang mengemukakan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi juga melalui pendekatan kebudayaan.

Guna mendukung temuan itu, Novitasari (2019) dalam jurnal sospol mengemukakan bahwa penumbuhan budaya antikorupsi yang memuat perilaku warga masyarakat sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi memerlukan strategi kebudayaan yang terdiri atas: 1) pembiasaan dan penciptaan; 2) internalisasi pendidikan; 3) komitmen bersama dalam ikatan kelompok.

Secara lebih sederhana, dalam proses pembiasaan dan penciptaan, pembudayaan konstitusi dalam mendongkel kejahatan korupsi dapat dilakukan melalui laku hidup keseharian dan dalam lingkup ruang terkecil, yakni keluarga dan lingkungan tempat tinggal sekitar. Perlu dibentuk ruang-ruang diskursus sederhana agar tercipta proses fasilitasi kesadaran berkonstitusi. Pesan yang ingin disampaikan tak lain bahwa wabah korupsi dapat menjauhkan negara dari cita-cita konstitusionalnya.

Dalam proses internalisasi pendidikan, pembudayaan berkonstitusi kemudian dijadikan sebagai bagian tak terpisahkan baik dalam pemberian materi di dalam kelas maupun di luar kelas. Salah satu contoh yang bisa dilakukan, yakni melalui sosialisasi materi muatan yang terkandung dalam konstitusi. Dengan begitu, proses pembudayaan konstitusi dapat dilakukan sejak usia dini.

Selanjutnya, proses pembudayaan konstitusi bergeser dalam lingkup kelompok-kelompok sipil masyarakat, seperti lingkungan kerja, aktivitas keorganisasian, dan ikatan komunal kedaerahan melalui penciptaan komitmen terhadap antikorupsi yang bisa diekspresikan dalam banyak bentuk.

Harus diakui, pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan proses yang panjang dan berkelanjutan. Namun, hal itu mutlak dilakukan dalam rangka mencapai cita-cita konstitusional negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/259772-korupsi-dan-budaya-konstitusionalisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *