Opini

Man of Idea Keharusan di Kabinet

×

Man of Idea Keharusan di Kabinet

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Oleh: Purwo Santoso
Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta

 

SETELAH seruan ‘mati-matian bertempur’ demi memenangkan calon presiden (dan cawapres) tidak lagi terdengar, kini panggung politik kita menyuguhkan kegenitan komunikasi antarelite partai politik (parpol). Meskipun pesan-pesannya masih tersirat, kegenitannya hanya menggoda kita untuk menebak-nebak apa yang sedang berlangsung. Daripada terus tebak-tebakan, bagaimana kalau publik justru yang melontar isu.

Tulisan ini diniati untuk itu. Yang selama ini dijadikan teka-teki ialah langkah partai-partai yang mengitari presiden terpilih, padahal yang berada dalam posisi sentral dan bisa mengubah permainan ialah Pak Joko Widodo (Jokowi). Pengisian kabinet ialah hak prerogatif presiden, maka penggunaannya ya Pak Jokowi saja.

Begitukah? Masalahnya, ada situasi yang terkesan dilematik. Kader partai yang sudah bekerja keras, tidak sepenuhnya direlakan karena tak memenuhi standar yang didambakan, yakni zaken kabinet. Bagaimana kalau hak prerogatif justru dipakai secara aktif-positif, sehingga kita tidak terbayang-bayangi oleh dilema palsu ini?

Kalau kita berempati terhadap para aktivis parpol, memang terasa kejam untuk mereka tak memanen hasil kerja-kerja politik itu, setelah mati-matian berjuang untuk itu. Tentu, tidak mudah mengajak parpol-parpol dalam koalisi pendukung presiden terpilih untuk keluar begitu saja dari pragmatisme karena dalamnya jebakan politik elektoral. Itu karena mereka sama-sama terjebak dalam keharusan untuk menang.

Di sisi lain, Presiden Jokowi berada dalam posisi bagus, untuk menyiapkan pintu perubahan dalam jangka panjang. Bukan hanya kita semua sepakat dengan sistem pemerintahan presidensial; dan dengan begitu itu beliau pemegang hak prerogatif; tetapi juga memiliki basis yang memadai untuk itu.

Pertama, tiada beban untuk menang lagi dalam pilpres berikutnya, sehingga tidak ada urgensi untuk menambah investasi politik di partai-partai pengusung, ketika memerintah di masa jabatan terakhir. Secara konstitusional beliau tidak bisa dicalonkan lagi dalam Pilpres 2024.

Kedua, kursi yang diperoleh partai-partai pengusungnya di DPR, memegang suara mayoritas. Kalaulah perpolitikan gaya parlementarian dimainkan politisi di DPR, para pendukungnya di parlemen bisa menangkalnya.

Ketiga, di masa jabatan pertama, beliau telah berani mengambil langkah-langkah yang dari kalkulasi politik elektoral, tidak terlalu menguntungkan. Pembangunan infrastruktur tidak mendapat prioritas di era sebelumnya, harus beliau atasi dengan memobilisasi dana secara tidak lazim (misalnya memangkas dana riset yang sudah diperjanjikan akan diberikan), namun manfaatnya tidak segera bisa dirasakan pemilih.

Dengan menggunakan hak prerogatif secara aktif-positif presiden, bisa tidak hanya memosisikan diri sebagai kepala negara dan berpikir 100% untuk negara. Namun, pada saat yang sama agak tega dalam memosisikan diri sebagai politisi, untuk Indonesia yang lebih baik.

Memang, sebagaimana Hanta Yuda dari Poltracking Indonesia jelaskan dalam berbagai kesempatan, hak prerogatif presiden tidak bisa dengan leluasa dipakai karena beban politik elektoral yang harus dipikul. Kita bisa memahami bahwa ketidakleluasaan ini ialah konsekuensi keniscayaan dengan sistem kepartaian yang majemuk, kalaulah tidak terfragmentasi. Lalu, dalam narasi ini kita diajak untuk dengan berat hati, menerima kenyataan, presidensialisme kita berada parlementarisme.

Poin yang hendak dikedepankan di sini ialah bahwa kalaulah tidak sama dengan kategorisasi yang disajikan dalam text book, hal itu tidak perlu kita sesali, sepanjang kita bisa menjabarkan kaidah; Bhinneka Tunggal Ika. Cita rasa parlementarian memang keniscayaan sosio-kultural negeri ini, dan oleh karena itu tidak perlu diratapi, sepanjang kita tidak kehilangan orientasi ketika mengombinasikan dua tradisi baku tata pemerintahan tersebut.

Tantangan Pak Jokowi adalah membendung tuntutan keterwakilan partai di dalam jajaran eksekutif, semata-mata karena alasan representasi identitas parpol. Pak Jokowi sudah menyanggupi hal ini saat memberi sambutan dalam kongres PDI Perjuangan di Bali, merespons permintaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belakangan ini.

Man of Idea

Sebetulnya tidaklah perlu diratapi ketika secara praktis Presiden Jokowi terpagari ‘kewajiban’ menjaga representasi partai, sepanjang tokoh partai yang nantinya dipasang menjadi anggota kabinet, bukan sekadar mewakili identitas partai belaka. Tuntutan bagi adanya representasi partai cukup diterima sebagai godaan bagi tegaknya presidensialisme.

Godaan ini, di atas kertas, tidak sulit dihadapi karena Presiden Jokowi memiliki sejumlah andalan. Sebagaimana dicontohkan dengan dirinya sendiri, Pak Jokowi ialah man idea. Beliau kejar sampai tuntas realisasi ide-idenya. Tuntutan balik kepada partai-partai menuntut representasi di dalam kabinet ialah menyerahkan man of idea dan kapasitasnya sebagai policy-maker.

Kegagalan partai-partai pengusung untuk mengirim sosok calon menteri yang memenuhi tuntutan ini bisa diperlakukan sebagai kegagalan partai itu sendiri untuk setiap saat siap tampil dalam pembentukan zaken kabinet. Dengan begitu, harapan akan terbentunya zaken kabinet tidak harus pupus karena kuatnya nalar parlementarian ini.

Model policy-making yang kita miliki masih cukup memanjakan parlemen, mengizinkan peran dominan jajaran eksekutif. Sebagaimana ditradisikan sejak jaman Orde Baru, fungsi legislasi lebih didominasi peran jajaran eksekutif, karena policy-making tidak diperlakukan sebagai pertaruhan yang vital. Apa yang disebut secara resmi disebut sebagai RUU usul inisiatif, sebetulnya lebih banyak dikerjakan oleh tenaga profesional yang berkantor di parlemen, daripada oleh kader-kader policy-making.

Presiden Jokowi memang bukan pimpinan partai politik, melainkan merasakan repotnya menggunakan hak prerogatif secara bijak manakala partai tidak punya cukup banyak/handal stok kader yang teruji sebagai man of idea, mengatasi masalah publik melalui proses policy-making.

Agar tidak keseleo dalam memimpin pemerintahan mendatang, sah-sah saja sekiranya Presiden Jokowi ngerjain partai-partai yang tidak siap mengisi zaken kabinet, jika representasi partai dituntut di sana. Asal tahu saja, dalam logika parlementarian, kader partai yang menjamin keterwakilan partai pemenang pemilu, dituntut untuk prigel sebagai policy-maker.

Kalaulah tidak menduduki pemerintahan, mereka membuat shadow cabinet. Entah bagaimana cara membuka ruang perubahan bagi partai-partai pengusung di masa depan, saya yakin beliau lebih tahu, apa lagi seni menjalani.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/252718-man-of-idea-keharusan-di-kabinet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *