Oleh: Soeparto
Staf Khusus Mendikbud Bidang Komunikasi Publik dan Kerja Sama Luar Negeri
MEMASUKI tahun ketiga, penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi mendapat banyak dukungan, baik secara institusional maupun personal. Mereka sepakat sistem ini akan mampu mengurai berbagai masalah pendidikan dan memeratakan ruang serta kualitas pendidikan di Indonesia.
Di sisi lain juga ada pihak yang menolak. Mereka mengirimkan tantangan dan turbulensi yang bisa dikelompokan menjadi tiga kategori; 1) adanya stigma sekolah favorit; 2) kurangnya sosialisasi; dan 3) jebakan fenomena filter bubble.
Pertama, guncangan terhadap zonasi disebabkan karena stigma sekolah favorit. Di dalam masyarakat terbentuk stigma adanya sekolah unggul dan tidak unggul. Dalam perspektif mereka sekolah unggul biasanya ditandai dengan input yang bagus, sarana memadai, dan guru yang profesional. Sekolah ini biasanya menerima input dengan nilai ujian nasional yang sangat tinggi.
Tidak mengherankan kalau untuk bisa diterima di sekolah ini, dilakukan seleksi akademik yang sangat kompetitif, terutama nilai ujian nasional (UN). Input sekolah seperti ini berasal dari peserta didik yang ‘pintar’ sehingga sekolah ini menjadi komunitas ‘anak pintar.’ Anak-anak ini biasanya berasal dari keluarga mapan dengan dukungan sosial ekonomi yang kuat.
Gambaran sekolah favorit yang merupakan komunitas anak cerdas masih terpatri di benak orangtua saat ini. Padahal, mestinya dengan diberlakukannya sistem zonasi potret semacam itu akan memudar dengan sendirinya. Secara fisik keadaan sekolah mungkin tidak berubah, tetapi komunitas yang ada di dalamnya secara bertahap akan mengalami perubahan. Dengan zonasi peserta didiknya akan heterogen secara intelektual.
Sayangnya, masyarakat masih terkooptasi sekolah favorit dan bukan favorit. Keadaan ini diperparah adanya persepsi bahwa belajar di sekolah unggulan memiliki kebanggaan dan gengsi tersendiri, terutama bagi orangtua. Akibatnya, banyak orangtua yang menempuh berbagai cara agar bisa memasukkan anaknya di sekolah tersebut.
Sebaliknya, yang berasal dari keluarga tidak mampu akan sulit bersaing. Jangankan ikut bersaing, mendaftar pun mereka tidak akan berani, bahkan untuk bermimpi sekali pun tidak akan pernah dilakukan. Kelompok masyarakat seperti ini cenderung nrimo ing pandum (menerima apa adanya).
Harus Hadir
Dalam kondisi seperti ini negara harus hadir agar layanan pendidikan bisa dirasakan dan dinikmati semua lapisan masyarakat. Praktik semacam inilah yang sesuai dengan prinsip dasar layanan publik yang bersifat non-rivalry (tidak boleh dikompetisikan berlebihan), non-excludable (tidak boleh dikhususkan untuk kelompok tertentu), dan non-discrimination (tidak boleh terdapat praktik diskriminatif).
Kedua, kondisi di atas diperparah karena kurang optimalnya sosialisasi sistem zonasi kepada masyarakat. Sebenarnya Permendikbud No 51 Tahun 2018 telah diterbitkan pada 31 Desember 2018 dengan harapan provinsi maupun kabupaten/kota bisa segera menindak lanjuti. Sosialisasi Permendikbud ini secara terstruktur telah dilakukan pada acara Rembuk Nasional 12-14 Februari 2019 dengan mengundang semua kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia. Salah satu agenda utamanya ialah sosialisasi Permendikbud tersebut.
Kemendikbud membentuk help desk yang ditugaskan untuk terjun ke berbagai daerah dan menugaskan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ada di setiap provinsi berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk membantu daerah dalam menyusun petunjuk teknis dan zonasi PPDB.
Pada kenyataannya sampai 31 Mei 2019 di antara 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota, baru 13 provinsi (38%) yang menyerahkan dan 272 kabupaten/kota (53%) yang menyerahkan pemetaan zonasi ke Kemendikbud. Hal ini menunjukan kurang sigapnya daerah dalam menindaklanjuti Permendikbud ini. Keterlambatan ini disebabkan berbagai macam faktor, antara lain masih terjadi perdebatan berbagai kepentingan di daerah dan kondisi sumber daya pendidikan yang ada. Akibatnya, sosialisasi kepada masyarakat menjadi lambat dan terhambat.
Idealnya satu bulan sebelum masa pendaftaran petunjuk teknis dan zonasi itu sudah bisa disosialisaikan kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK), sekolah bisa memprediksi dan memetakan jumlah calon peserta didik yang akan masuk di sekolah tersebut. Hasil pemetaan itu kemudian disosialisasikan kepada masyarakat. Proses semacam ini yang jarang dilakukan sehingga bisa memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Mengingat pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren, Kemendikbud tak punya otoritas penuh terhadap dinas pendidikan dan kabupaten/kota. Namun, kegaduhan sistem zonasi yang disebabkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat di daerah, getahnya ditempelkan ke Kemendikbud. Banyak masyarakat kurang memahami bahwa urusan pendidikan banyak didelegasikan ke daerah, misalnya, SMA dan SMK menjadi tanggung jawab pemerintahan provinsi, sedangkan SD dan SMP menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Ketiga, penyebab kian ramainya turbulensi zonasi ialah karena banyaknya masyarakat yang terjebak dalam fenomena filter bubble. Istilah ini dipopulerkan Eli Pariser dalam bukunya Filter Bubble: What the Internet Is Hiding from You (2011). Filter bubble ialah isolasi intelektual yang dapat terjadi ketika algoritme website secara selektif memilih informasi yang akan dicari pengguna. Asumsi website tersebut didasarkan pada perilaku mengklik yang sebelumnya dilakukan, sejarah pencarian, dan lokasi dimana seorang berada. Filter bubble bisa menyebabkan pengguna internet hanya mendapatkan informasi dan/atau kelompok masyarakat yang sejalan dengan pandangannya.
Menganggap Musuh
Bahaya filter bubble ini seseorang bisa seolah-olah terkurung di dalam balon imajiner yang isinya mayoritas orang-orang yang sependapat dan sepemikiran. Pada tingkatan yang lebih parah, anggota kelompok ini akan menganggap kelompok lain sebagai musuh, bahkan bisa mengabaikan konvensi sosial dan legal formal.
Berbagai cara dilakukan untuk meyakinkan bahwa perspektif mereka memang yang benar, misalnya dengan mengutip pendapat ‘para ahli’. Mereka mudah percaya apa pun yang dikatakan sesama anggota kelompok, apalagi kalau seseorang dianggap senior di kelompok tersebut, tanpa cross-check.
Fenomena di atas juga memperkuat getaran turbulensi tentang zonasi. Ada beberapa orang atau organisasi yang secara membabi buta menolak penerapan zonasi, baik dari kalangan akademik profesional maupun kelompok masyarakat tertentu. Karena sudah terlanjur terjebak di dalam filter bubble, mereka yang well-educated (terdidik) bisa menjadi miss-educated (salah didik) secara temporer.
Paradigma yang digunakan masih mengidolakan IQ dan kompetensi bersaing ‘terbuka’. Mereka, yang berada dalam jebakan filter bubble IQ, beranggapan bahwa keberhasilan seseorang ditentukan kecerdasan tersebut. Sementara itu, menurut Daniel Goleman keberhasilan seorang anak lebih banyak ditentukan kecerdasan emosionalnya (EQ). Jadi, mendewakan IQ dengan menafikan EQ ialah pola berpikir ‘zaman old’.
Demikian halnya dengan persaingan terbuka, kompetensi ini sudah dianggap kedaluwarsa. Untuk membekali peserta didik menyongsong masa depannya, kompetensi ‘zaman now yang diperlukan ialah 4C; 1) critical thinking, 2) creativity, 3) communication, dan 4) collaboration.(*)
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/244437-mengkritisi-turbulensi-zonasi