Opini

Pemilu di Hadapan Pemilih

×

Pemilu di Hadapan Pemilih

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Foto Net

Oleh: Trisno Mais SAP
Mahasiswa Pascasarjana Unsrat, asal Desa Buo, Kec Loloda (Malut)

 

SEDIKITNYA Bawaslu RI memproses dugaan pelanggaran menjanjikan uang atau politik uang pada masa tenang Pilkada 2018, tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018. Total ada 35 kasus yang bakal ditindaklanjuti Bawaslu. Ini problem yang lairis manis hadir dalam setiap hajatan pesta rakyat: Pemilu. Hal itu tidak lain adalah akibat dari praktik politik yang korup.

Harus diakui bahwa politik transaksional berpotensi melahirkan pemimpin yang korup. Politik transaksional merupakan sebuah praktik berdemokrasi yang telah banyak mempertontonkan transaksi politik tidak sehat, satu misalnya pada banyak tempat, momentum pemilu yang merupakan hajatan lima tahunan ini telah dikapitalisasi. Semacam terjadi tukar tambah kekuasaaan.

Elit berkepentingan mendapatkan dan memelihar kekuasaan dengan cara mencari simpati publik, di sisi lain, warga meminta terhadap caleg misalnya tidak sesuai dengan tugas dan fungsi. Itu soalnya, karena semacam kebiasaan buruk yang telah lama membekas, dan mengakar.

Tragisnya, fenomena di atas tidak dianggap sebagai sebuah problem sosial politik yang fundamental dalam kepentingan membangun adab politik: membangun nilai – nilai politik. Faktanya, selain sejumlah data yang telah dibeberkan oleh penyelenggara, setahun belakangan ini, ada banyak dugaan – dugaan sejenis yang acap kali diperlihatkan.

Di satu sisi, elit kadung tidak merealisasikan janji kampanye. Publik kecewa atas itu, akibatnya para caleg dibebani dengan urusan yang tidak bersifat subtantif. Demokrasi menjadi tidak sehat dan sarat dengan politik transaksional, sebab ‘kursi’ menjadi sangat mahal. Dampak lain, mereka yang punya banyak finansial akan sukses memelihara kekuasaan. Akibatnya, mereka jadi dan berpotensi korup.

Pada pemilihan legislatif (pileg) misalnya, publik memanfaatkan momen tersebut dengan membebani para caleg di luar wewenang yang diatur undang – undang. Contohnya, para caleg diminta memenuhi kepentingan kelompok – kelompok tertentu, satu dari banyak hal lain misalnya, caleg semacam diwajibkan memberikan bantuan, yaitu kostum bagi kelompok kesebelasan bola kaki di desa tertentu, uang pulsa serta uang transportasi, dan bahkan sumbangan ke tempat – tempat ibadah. Padahal itu  semua jauh dari urusan wakil rakyat.

Mestinya kesadaran akan politik yang sehat itu ada pada semua elemen: elit, politisi, dan masyarakat. Tapi harapa itu sirna. Sebab ‘birahi’ untuk berkuasa jauh lebih mendominan ketimbang kemauan membangun adab demokrasi: memberi edukasi politik.

Atas fenomena tersebut, protes publik kian mengencang. Pun, dalam banyak kasus, publik mengambil jalan pintas. Kekecewaan mereka menggunakan dengan cara — cara ‘transasksi gelap’, semata. Akibatnya, publik tidak mampu memberikan batasan atas permintaan secara proporsional.

Wakil rakyat tugasnya mengurus kepentingan publik: legislasi, pengawasan dan anggaran. Maka warga harus mampu menempatkan urusan permintaan yang relevan dengan tugas fungsiinya. Dimana, ketika pemilu tiba, permintaan publik harus dijauhkan dari urusan yang tidak subtantif.

Pemilu adalah momentum manakala eksistensi rakyat dan politisi diuji. Hajatan lima tahunan adalah menguji integritas berbagai lapisan:  elit, politisi dan konstituen. Mengapa tidak, karena pemilu merupakan sarana di mana kepada siapa harusnya warga meletakan mandat. Entah untuk jabatan eksekutif maupun legislatif. Itu idealnya!

Supaya caleg jadi dan tidak korup, maka publik seharusnya mampu berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi politik yang dimaksud adalah tidak membebeni terhadap caleg di luar urusan sebagai pejabat publik, nanti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *