Opini

Perlukah Rehab Lahan Manggrove?

×

Perlukah Rehab Lahan Manggrove?

Sebarkan artikel ini
PENGABDIAN: Civitas akademika Prodi Kehutanan Uniera membangun tempat pembibitan mangrove di pantai Tanjung Pilawang.(foto: Uniera for Harian Halmahera)

Oleh: Defrit Luma dan Meyske Benga

Mahasiswa Kehutanan Universitas Halmahera

MANGROVE merupakan tumbuhan tingkat tinggi yang berhasil tumbuh dan berkembang pada habitat intertidal yang berada di antara daratan dan laut di daerah tropis dan sub-tropis. Sifat halofitik atau kemampuan hidup pada lingkungan bergaram pada tumbuhan mangrove dapat terjadi karena tumbuhan ini berhasil mengembangkan adaptasi khusus secara molekular, anatomi, morfologi, dan fisiologi.

Istilah mangrove dibatasi secara khusus untuk tumbuhan mangrove sejati (true mangrove), yaitu jenis tumbuhan yang benar-benar tumbuh di habitat intertidal bergaram. Secara umum, sebaran mangrove di dunia dibatasi oleh kondisi temperatur udara kurang dari 23o C, dan spesies Avicennia marina tercatat memiliki sebaran terjauh ke arah Utara maupun Selatan belahan dunia.

Mangrove  juga  dapat  sebagai  peredam  gejala-gejala  alam  yang  ditimbulkan  oleh  abrasi,  gelombang,  badai  dan  penyangga  bagi  kehidupan  biota  lainnya.  Komunitas  tumbuhan  yang  hidup  mampu  bertoleransi  terhadap  garam  termasuk  organisme  yang  hidup  di  dalamnya (Aksomkoae, 1993).

Hal menarik tentang biogeografi mangrove, yaitu adanya fakta bahwa terdapat perbedaan jumlah spesies mangrove yang sangat menonjol antara belahan bumi bagian Timur termasuk Afrika Timur, India, Asia Tenggara, Australia dan Pasifik Barat, dengan belahan bumi bagian Barat mencakup Afrika Barat, Amerika Selatan Atlantik, Karibia, Florida, Amerika Tengah, Pasifik Utara dan Amerika Selatan.

Jumlah spesies mangrove di belahan bumi bagian Timur tercatat paling sedikit 40 spesies dibandingkan hanya 8 spesies di belahan bumi bagian Barat (Tomlinson, 1986). Spesies mangrove yang ditemukan di wilayah Indonesia termasuk dalam dua kelompok wilayah biogeografi belahan bumi bagian Timur yakni: Indo-Malaysia dan Asia, Australasia dan Pacific Barat, sebagaimana dikelompokkan oleh Duke dkk. (1992).

Kemerosotan lahan manggrove di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan, hal ini disebabkan oleh berbagai tekanan. Terdapat dua jenis tekanan utama yang menjadi   penyebab terjadinya degradasi hutan mangrove, yaitu tekanan ekstemal dan tekanan  internal.

Tekanan  ekstemal  adalah  tekanan  yang  datang  dari  luar  ekosistem  mangrove itu sendiri, seperti konversi hutan mangrove menjadi pemukiman, tambak udang, industri atau rekreasi. Tekanan internal adalah tekanan mangrove yang bersumber dari masyarakat  sekitar  hutan  mangrove  untuk  memanfaatkan  ekosistem  (Bengen  dan  Adrianto, 1998).

Konversi lahan merupakan perubahan fungsi sebagian atau seluruh kawasan lahan dari fungsinya semula (seperti yang direncanakan) menjadi fungsi lain, yang dapat  memberikan  dampak  negatif  terhadap  lingkungan  dan  potensi  lahan  itu  sendiri (Utomo, 1992 dalam Lestari, 2009). Sementara, (Bengen, 2001) menyatakan bahwa masalah pengelolaan hutan mangrove secara lestari adalah bagaimana menggabungkan antara kepentingan ekologis dengan kepentingan sosial  ekonomi masyarakat di sekitar hutan mangrove.

Untuk itu strategi yang diterapkan harus  mampu mengatasi masalah sosial ekonomi masyarakat  selain  tujuan  konservasi  hutan  mangrove  tercapai. Berdasarkan data dari BPDASHL Ake Malamo, Provinsi Maluku Utara (Malut) memiliki lahan mangrove dan sempadan pantai dengan buffer 100 m dengan luas ± 55.322,61 ha.

Khusus luas hutan mangrove di Malut ± 46.259,41ha  dengan kategori  rapat ± 29.848,83 ha dan kurang rapat ± 16.410,58  ha17.  Sebaran  hutan mangrove tersebut dominan berada pada fungsi kawasan hutan   produksi   yang   dapat dikonversi (HPK) seluas 25.594,35 ha (55,33 %). Sisanya berada di areal  penggunaan lahan (APL) seluas 13.790,01 ha, hutan lindung (HL) 4.999,04 ha, hutan produksi (HP) 1.324,07 ha dan hutan produksi terbatas (HPT) 551,94 ha.

Sebaran mangrove terbesar di kabupaten Halmahera Selatan seluas 16.438,72 ha (35,54 %),  disusul  Kepulauan  Sula–termasuk  Pulau  Talibau- 7.487,52  ha  (16,19 %); Halmahera Timur 6.888,30 ha (14,89  %); Halmahera  Barat  4.014,22  ha  (8,68  %);  Halmahera  Utara 3.643,27  ha (7,88  %);  Halmahera  Tengah  3.278,65  ha  (7,09  %);  Pulau  Morotai  2.119,51  ha (4,58 %), Kota Tidore Kepulauan 2.099,67 ha (4,54 %); dan Ternate 289,54 ha (0,63 %).

Berdasarkan data terbaru (2017), hasil digitasi dan pengolahan secara spasial menggunakan citra resolusi tinggi yang dilaksanakan BPDASHL Ake Malamo dengan Direktorat Konservasi Tanah dan Air, Dirjen PDASHL  maka total  luasan mangrove  Maluku Utara  menyusut menjadi  41.228,7  ha  atau  berkurang  sebanyak  5.030,71  ha  (10,87%).

Faktor  penyebab penyusutan  tersebut  dapat  berasal  dari  faktor  alami  maupun  faktor  manusia. Permasalahan terkait pengelolaan hutan  mangrove dan sempadan pantai di Maluku Utara saat ini adalah konversi mangrove menjadi lahan bukan mangrove antara lain sebagai  lahan pertanian dan pemukiman, pembuangan sampah padat, pencemaran tumpahan minyak, pembuangan sampah cair dan reklamasi pantai.

Tekanan penduduk tinggi berakibat terjadinya  kerusakan  ekosistem hutan mangrove dan degradasi lingkungan pantai, seperti kebutuhan kayu bakar dan bahan bangunan di daerah pantai. Seirama dengan bertambahnya jumlah penduduk yang disertai dengan meningkatnya  aktivitas pembangunan dewasa ini, telah menempatkan kawasan hutan mangrove dieksploitasi menjadi sasaran yang potensial untuk kegiatan pertambakan, pertanian dan   pemukiman.

Pemanfaatan wilayah pesisir yang semakin meningkat tersebut selain memberikan dampak positif melalui peningkatan taraf hidup dan lapangan kerja kepada masyarakat pantai, namun juga mempunyai akibat yang negatif terhadap ekosistem  mangrove, jika pemanfaatannya  tidak ramah  lingkungan dan  tidak terkendali.

Oleh karena itu, kegiatan rehabilitasi hutan mangrove yang telah kritis kondisinya perlu dilakukan, untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi perlindungan, pelestarian dan fungsi produksinya. Upaya untuk merehabilitasi lahan hutan mangrove yang telah kritis adalah dengan cara melakukan penghijauan dengan memerlukan teknik yang spesifik.

Disamping penguasaan teknik penanaman, perlu juga dipelajari formasi jenis tumbuhan yang membentuk atau jenis penyususun hutan mangrove pada lokasi yang akan dilakukan penanaman Umumnya hutan terdiri dari tumbuhan penyusun utama, antara Lain Avicenniasp. Rhizophora sp, Sonneratia sp, atau Bruguiera sp.

Adapun langkah- langkah kegiatan dalam upaya pelaksanaan penghijauan lahan mangrove yang telah rusak menurut Sugiarto & Ekariyono (1996) adalah pengadaan bibit, seleksi bibit. persemaian dan media semai, pengangkutan bibit, penanaman dan pemeliharan.

Pengadaaan bibit untuk penghijauan ini sebaiknya diambil dari pohon induk yang sehat dan sudah berumur lebih 10 tahun ke atas (Nurkin, 1995). Pengambilan bibit diupayakan diambil dekat dengan lokasi yang akan dilakukan penanaman.

Pengambilan bibit harus diseleksi, yaitu memilih bibit yang sehat, ukuran antara 45-75 cm, lurus, kuat dan jika diambil dari biji yang sudah tumbuh harus memilih bibit yang memiliki pertumbuhan sesuai dengan umurnya. Pengambilan bibit tersebut sebaiknya dilakukan pada bulan September untuk jenis Rhizophora sp. atau bulan November- Desember untuk jenis Avicenniasp. Karena pada bulan tersebut bibit jenis mangrove sudah cukup layak tanam (Wirjodarmodjo & Hamzah, 1982; Haditenoyo & Abas, 1982).

Bibit tersebut kemudian dikumpulkan dan ditampung dalam polibag (plastik) yang telah diisi tanah Lumpur, dan diletakkan pada tempat yang ternaung agar bibit tetap lembab dan tidak langsung terkena sinar matahari, dan waktu pertumbuhan di persemaian sekitar 2-4 bulan. Selain ditampung pada lokasi yang ternaung. lokasi penampungan bibit harus terlindung dari pukulan ombak.

Kegiatan penanaman meliputi pemancangan batas konfigurasi lapangan dan pengukuran, pembabadan batas tanaman. Penanaman sebaiknya setelah bibit tanaman mangrove memiliki daun 4 lembar daun, dan memakai jarak 1 x 2 meteratau 2 x 3 meter arah melintang terhadap air pasang-surut Wirjodarmodjo & Hamzah 1982: Haditenoyo & Abas, 1982. (Nurkin, 1985).

Penanaman untuh bibit jenis Avicennia sp, dapat dilakukan dengan memindahkan sapling yang telah mencapai ketinggian 30-50 cm dengan hati-hati, dan diupayakan mencari lokasi yang memiliki substrat lumpur dan tergenang air.

Setelah program penanaman bibit mangrove selesai, maka kegiatan selanjutnya yang sangat penting adalah kegiatan pemeliharan. Kegiatan ini meliputi penyiangan gulma pengganggu dan penyulaman dilakukan setiap bulan, terutama pada masa pertumbuhan jika ada yang mati.

Kegiatan pemeliharaan terhadap tanaman mangrove diupayakan sampai sekitar 2 tahun. Kemudian penjarangan dilakukan setelah tegakkan berumur 5-10 tahun, mengingat waktu tanam jarak antara tumbuhan satu dengan lainnya hanya 1 x 2 meter atau 2 x 3 meter.

Keterlibatan dari berbagai elemen sangat diharapkan demi keberlangsungan hutan manggrove, walaupun segala upaya yang dilakukan untuk merehabilitasi suatu kawasan hutan manggrove tetapi kalau tidak ada dukungan dari berbagai elemen masyarakat maka kegiatan tersebut akan sia-sia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *