Opini

Politik Akomodatif Kabinet Indonesia Maju

×

Politik Akomodatif Kabinet Indonesia Maju

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Oleh: Atang Irawan

Pengamat Hukum Universitas Pasundan

 

SEGUDANG anekdot atau kelakar terhadap formasi Kabinet Indonesia Maju merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokrasi. Kritik sekalipun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam berdemokrasi. Yang tidak etis ialah kengawuran berpikir yang dapat menyesatkan semua pihak.

Misalnya, muncul anekdot ‘anak kecil baper dikasih permen, orang dewasa baper dikasih wamen’.

Dalam tulisan sebelumnya di Media Indonesia, penulis mengatakan bahwa jika memahami Pasal 17 UUD 1945 secara naratif memang benar, Presiden memiliki otoritas mutlak mengangkat dan memberhentikan menteri tanpa pertimbangan lembaga-lembaga dalam UUD 1945.

Namun, secara politik, Pasal 17 UUD 1945 jika dibaca bersamaan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, bahwa parpol yang menentukan pasangan capres dan wapres sehingga menjadi wajar bahkan kewajiban Presiden mengakomodasi kepentingan partai secara proporsional dan profesional.

Presiden Jokowi membentuk Kabinet Indonesia Maju dengan konfigurasi terdiri atas 55% profesional dan 45% parpol. Ini sangatlah proporsional dan bijak bagi seorang Jokowi. Maka, Kabinet Indonesia Maju dapat saja disebut kebijakan politik akomodatif Presiden dan merupakan hal yang wajar, bukan kesalahan.

Sekalipun ada yang beranggapan kebijakan politik akomodatif dalam penyusunan Kabinet Indonesia Maju merupakan bancakan jabatan, tetapi bancakan itu merupakan sebuah keniscayaan. Yang penting dalam ritual bancakan dapat menjadi embrio kebajikan bagi persatuan-kesatuan dan pembangunan ekonomi bangsa yang lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat tanpa diskriminasi. Ritual bancakan merupakan hal biasa dalam setiap peristiwa di masyarakat, termasuk kontestasi politik.

Secara esensi bancakan sendiri mengemban pesan penting dalam hubungan sosial politik, yang bermakna keselarasan dan harmoni menjadi dasar utama setiap laku yang akan diwujudkan. Bancakan juga sering dilakukan berkenaan dengan ‘pembagian’ kenikmatan, kekuasaan, dan kekayaan.

Apalagi, tidak sedikit yang meyakini bahwa salah satu syarat memajukan bangsa ini ialah stabilitas politik yang harus ditunjukkan elite politik dalam konfigurasi kekuasaan.

Dengan demikian, bancakan untuk kebersamaan menjadi penting. Namun, harus diingat dan dihindari ialah bancakan–ada yang menyebutnya  ‘politik dagang sapi’ yang juga bisa menghasilkan stabilitas semu. Ibarat permukaan air tampak tenang, tetapi di bawah air ikan-ikan bergejolak berebut makanan.

Sangat Fenomenal

Konfigurasi Kabinet Indonesia Maju memang sangat fenomenal. Kali ini diformulasikan Presiden Jokowi dimulai dengan memasukkan lawan politik di pilpres dalam kementerian strategis, Menteri Agama bukan dari kalangan Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama. Hingga, pada formasi wakil menteri (wamen) yang dianggap terlalu banyak, 12 orang. Padahal, di era Presiden SBY jumlah wamen hingga 18 orang.

Banyak pula yang bertanya apakah Jokowi boleh mengangkat wamen dan apakah boleh wamen bukan dari jabatan karier? Pertama, memang benar jabatan wamen tidak dikenal dalam Pasal 17 UUD 1945. Akan tetapi, perlu diingat juga Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada pembentuk UU untuk merumuskan pembentukan kementerian sehingga masalah wamen merupakan legal policy (garis kebijakan) perumus UU.

Sama halnya dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. Namun, diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU tentang pemerintahan daerah sehingga dikenal adanya wakil dalam formasi kepemimpinan pada pemerintahan daerah.

Kedua, sangat penting kiranya keberadaan wamen di periode lima tahun ke depan. Itu karena dalam struktur organ pemerintahan dihindari terjadi kekosongan kekuasaan sehingga wakil itu juga menjadi bagian dari formulasi orang kedua, yang biasanya bertugas menggantikan kedudukan pimpinan pada saat berhalangan, baik tetap maupun tidak tetap agar pelaksanaan tugas tetap berjalan dan tidak stagnan. Atau bahkan banyak pertimbangan lain dalam rangka berbagi tugas-tugas koordinasi organ vertikal dan tugas-tugas yang harus diakselerasi secara baik dalam rangka kepentingan masyarakat yang fundamental.

Ketiga, apakah wamen tidak bertentangan dengan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara, yang menyatakan, “Yang dimaksud dengan wamen ialah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet”. Sesungguhnya ini ‘barang usang’ karena sudah dibatalkan MK dengan putusan MK No 79/PUU-IX/2011.

Menurut putusan MK itu penjelasan pasal 10 tersebut telah menimbulkan persoalan legalitas, yakni ketidakpastian hukum karena tidak sesuainya implementasi ketentuan tersebut dengan hukum kepegawaian atau peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi.

Selain itu, bertentangan pula dengan Lampiran II angka 177 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) yang menyatakan; “Penjelasan… tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma”.

Ke empat, jika didiagnosis secara sistematis penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengalami komplikasi kronis. Misalnya saja Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sehingga berlaku sama atau mutatis mutandis dengan wakil menteri. Lantas, jika wamen ialah jabatan karier, wamen harus melalui seleksi oleh tim penilai akhir (TPA) yang diketuai wapres. Padahal, wapres tidak berwenang mengangkat wamen sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih parah lagi jika dihubungkan dengan berakhirnya masa jabatan wamen. Jika itu jabatan politik, pemberhentiannya sama dengan periode masa jabatan presiden. Namun, jika wamen merupakan jabatan karier dalam ASN, jabatan itu melekat terus sampai tiba masa pensiunnya.

Kelima, narasi dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara yang menyatakan; “…terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus…”, tetapi kalimat ‘beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus’ tidak dijelaskan dalam UU sehingga itu merupakan kewenangan presiden untuk menafsirkannya. Dengan demikian, pengangkatan wamen tidak lagi harus mendapatkan pertimbangan atau bahkan persetujuan lembaga tertentu.

Dengan demikian, yang seharusnya menjadi catatan strategis ialah presiden memberikan beban kerja dan program penanganan khusus kepada wamen agar dapat menjawab bagaimana Indonesia bangkit untuk menata ekonomi dalam lima tahun ke depan. Atau bagaimana melibatkan masyarakat dalam aktivitas ekonomi secara masif serta merata sehingga tidak lagi melahirkan ketimpangan struktur ekonomi masyarakat dan daerah.

Selain itu juga membangun komitmen menegakkan NKRI dalam bingkai kebinekaan, yang selama ini menjadi himpitan dalam percepatan eskalasi pembangunan di Indonesia sehingga dibutuhkan pertahanan dan keamanan yang mumpuni untuk menyelamatkan bangsa dari gerakan-gerakan berbau disintegrasi.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/268095-politik-akomodatif-kabinet-indonesia-maju

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *