Opini

WTP Vs OTT KPK

×

WTP Vs OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrrasi (Foto : Net)

Oleh: Teuku Surya Darma
Analis pada Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara-Badan Keahlian DPR RI

 

TULISAN ini dilatarbelakangi oleh fenomena meningkatnya intensitas “Operasi Tangkap Tangan (OTT)” terhadap sejumlah kepala daerah di Indonesia dua tahun belakangan.

Kepala Daerah terakhir yang terjaring OTT di tahun 2018 adalah Bupati Cianjur yaitu Irvan Rivano Muchtar yang diduga menerima suap terkait pemotongan

dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

Tidak salah kiranya bila fenomena ini, penulis sebut sebagai ‘tragedi’ kepala daerah. Karena terjaringnya sejumlah Kepala Daerah dalam OTT KPK memberikan kontribusi terbesar kedua untuk menjadikan tahun 2018 sebagai tahun dengan jumlah kasus tangkap tangan terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK (Saut Situmorang, 2018).

Meskipun bila dilihat berdasarkan tingkat jabatan, anggota legislatif menempati porsi terbanyak yang berurusan dengan KPK. Setidaknya ada 91 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD. Sementara di tataran eksekutif, ada 28 perkara yang melibatkan 29 kepala daerah aktif dan 2 mantan kepala daerah.

Pada tahun sebelumnya yaitu di tahun 2017, bila dilihat dari tren penindakan kasus korupsi, pemerintahan daerah merupakan lembaga dengan jumlah kasus korupsiterbanyak yaitu 267 kasus dengan 378 tersangka dan kerugian negara Rp1,3 triliun (Almas Sjafrina, 2018). Dengan kata lain, beliau selaku anggota divisi korupsi politik-ICW menyebutkan bahwa data ini menegaskan tindak pidana korupsi pemerintahan daerah masih menjadi persoalan besar.

Penulis menilai fenomena tersebut menjadi kontrakdiktif bila dilihat dari fakta lain yang menjelaskan bahwa sebagian pihak yang terjaring OTT KPK adalah kepala daerah yang telah berhasil membawa daerahnya memperolah opini WTP atas LKPD untuk beberapa tahun anggaran ketiak daerah tersebut masih berada di masa kepemimpinannya.

Seperti terjadi pada Nyono Suharli yang telah membawa Kabupaten Jombang memperoleh opini WTP atas LKPD selama 5 tahun di masa jabatannya. Begitu juga terjadi pada Muhammad Samanhudi Anwar yang membawa Kota Blitar memperoleh opini WTP atas LKPD baik periode pertama jabatannya 2010-2015 maupun selama 2 tahun anggaran yaitu 2016 dan 2017 sebelum dilakukan OTT oleh KPK pada periode kedua masa jabatannya 2016-2022 berakhir.

Sejatinya perolehan opini WTP dapat memberikan keyakinan kepada publik bahwa Kepala Daerah memiliki komitmen kuat dan integritas yang tinggi dalam mendorong terwujudnya pengelolaan pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good governance dan clean government), terutama pada aspek penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Hal tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa Kepala Daerah telah melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai pengemban amanat rakyat.

Di satu sisi, OTT yang dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti KPK merupakan sebuah prestasi atas keberadaannya sebagai pelopor operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koruptor. Sekaligus membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi.

OTT KPK secara umum dimaknai sebagai nama ‘kegiatan’ yang dilakukan KPK dengan melakukan penangkapan langsung terhadap seseorang dalam rangka penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sedangkan di sisi yang lain, penilaian WTP merupakan bentuk apresiasi positif yang diberikan BPK sebagai auditor terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tertentu yang dinilai telah mengungkapkan informasi keuangan yang bebas dari salah saji material. Sehingga bagi penyelenggara pemerintahan daerah, perolehan opini WTP atas LKPD merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan.

Kualitas opini WTP atas LKPD sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat memiliki peranan penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan kata lain, semakin baik opini yang diperoleh maka akan semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat.

Secara nasional, capaian opini WTP atas LKPD menunjukkan perkembangan yang sangat positif di mana perolehan opini WTP mengalami peningkatan signifikan pada seluruh tingkatan pemerintahan. Peningkatan perolehan opini WTP tersebut hingga TA 2017 dicapai oleh pemerintah provinsi menjadi 97% yaitu sebanyak 33 LKPD, pemerintah kabupaten menjadi 72% yaitu 298 LKPD, dan pemerintah kota menjadi 86% yaitu 80 LKPD (IHPS I 2018).

Berdasarkan uraian dan fakta di atas, memberikan kesimpulan bahwa opini WTP atas LKPD yang diberikan oleh BPK belum menjamin penyelenggara pemerintahan daerah lepas dari jeratan tindak pidana korupsi. Hal ini lebih disebabkan pada ruang lingkup pemeriksaan BPK yang masih terbatas pada proses penatausahaan dan pertanggungjawaban.

Sedangkan Kepala Daerah sebagai penanggungjawab jalannya pemerintahan daerah yang terjaring OTT KPK banyak melakukan tindak pidana korupsi pada proses perencanaan dan bahkan kegiatan yang memang tidak mampu dideteksi hanya melalui prosedur penatausahaan dan bentuk pertanggungjawaban keuangan yang sifatnya sangat administratif.

Meskipun, dalam pengakuannya Mendagri Tjahjo Kumolo, SH (2018) selaku pembina pemerintahan daerah telah memberika peringatan dini mengenai titik-titik rawan terjadinya korupsi dalam pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Area rawan yang dimaksud adalah berkaitan dengan perencanaan anggaran, perizinan kemudian pajak dan retribusi, mekanisme pemberian barang dan jasa.

Oleh karena itu, menjadi harapan publik, apabila BPK RI dan KPK mampu mencari formulasi yang baik dalam mensinerjikan hasil pemeriksaan BPK RI dengan proses pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK. Bukan sebaliknya yang terjadi di mana kondisi yang kontradiktif antara peningkatan perolehan opini WTP atas LKPD diikuti dengan meningkatnya Kepala Daerah atau aparatur pemerintahan daerah yang terjaring OTT KPK di masa akan datang.

KPK melalui mekanisme penyadapannya yang mampu mendeteksi awal akan terjadinya tindak pidana korupsi, diharapkan dapat melakukan pencegahan secara masif terhadap pihak-pihak yang diduga bahkan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut akan mengurangi jumlah OTT terhadap penyelenggara pemerintahan daerah umumnya dan Kepala Daerah khususnya yang diduga dan akan menjadi tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan BPK RI dari hasil pemeriksaannya atas LKPD tahun berjalan diharapkan mampu mengungkapkan temuannya yang dapat dijadikan sebagai deteksi awal akan dimungkinkannya terjadi tindak pidana korupsi yang berpotensi dilakukan oleh Kepala Daerah dan aparatur pemerintah daerah lainnya di tahun anggaran yang akan datang.

Sehingga sinergi dari hasil pemeriksaan BPK dengan pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK dapat dilaksanakan dengan baik.

Dengan demikian, sinergi antara KPK dan BPK RI menjadi langkah yang akan menguatkan pelaksanaan tugas pokok masing-masing institusi negara tersebut dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini mengingatkan kita pada kesepahaman sinergitas yang telah dibangun Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Badan Pemeriksa Keuangan ketika membahas beda persepsi antar dua lembaga negara itu terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah DKI Jakarta di gedung BPK pada Senin 20 Juni 2016 yang lalu.(*)

Sumber: https://rmol.id/read/2019/06/18/393090/wtp-vs-ott-kpk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *