HARIANHALMAHERA.COM— Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memutuskan, sengketa tapal batas antara Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) di wilayah enam enam desa adalah bagian dari wilayah Halut. Namun hal itu belum mendapat pengakuan dari Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Orang nomor satu di Malut itu justru belum bisa memastikan status enam desa apakah masuk di wilayah Halut atau Halbar. Ini disampaikan AGK saat dikonfirmasi saat menghadiri Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Halbar ke 16, Senin (25/2).
“Kalau dilihat dari sejarah, enam desa itu masuk wilayah Halbar, tepatnya Kecamatan Jailolo. Saat pemekaran, enam desa justru masuk wilayah Halut. Karena itu masih terjadi polemik,” ujarnya.
“Saya sudah sampaikan berulang kali di Kemendagri, untuk segera menyelesaikan sengketa enam desa. Saat ini kita masih menunggu keputusan dari mendagri,” sambungnya.
Ia menambahkan, selaku gubernur dirinya bersama Bupati Halbar Danny Missy dan Bupati Halut Frans Manery telah bersepakat dan berkomitmen, tetap menerima apapun yang menjadi keputusan Mendagri.
“Semua urusan enam desa kita serahkan ke pusat, jadi apapun yang nantinya diputuskan harus kita terima,” pungkasnya.(din/mpg/pur)