HalutPeristiwaPolitikTernate

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Ternate, Putuskan PSU di Pilkada Halut

×

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Ternate, Putuskan PSU di Pilkada Halut

Sebarkan artikel ini
PUTUSAN: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara bergantian membacakan hasil sidang putusan sengketa PHP Pilkada serentak

HARIANHALMAHERA.COM – Sidang sengketa Perolehan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kota Ternate dan Halmahera Utara (Halut) di Mahkamah Kontsitusi (MK) Senin (22/3) tadi, berujung pada pembacaan keputusan yang bebeda oleh hakim konstitusi.

Dalam sidang Pilkada Ternate yang digelar lebih dulu misalnya, MK dalam sidang yang yang dipimpin langsung ketua MK Anwar Usman, dalam putusannya menolak seluruh dalil pemohon dalam hal ini pasangan calon (paslon) nomor urut 3 (tiga), M Hasan Bay-M Asghar Saleh (MHB-GAS).

“Menolak ekspeksi termohon dan ekspsei pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar saat membacakan putusan di sidang yang digelar secara virtual.

Usai membacakan putusan sengketa PHP Pilkada Ternate, sidang kemudian dilanjutkan pada pembacaan putusan sengketa PHP Pilkada Halut.

Dalam sidang PHP Pilkada Halut, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian dalil pemohon dalam hal ini paslon Joel Wagono-Said Badjak (JOS) dengan memerintahkan KPU Halut melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di tiga Desa di Tiga Kecamatan di Halut.

“Memerintahkan KPU Halut untuk melakukan pemungutan suara ulang 4 TPS yaitu TPS 02 Desa Tetewang, Kecamatan Kao telui, TPS 02 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, TPS 01 dan TPS 2 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara,” tegas Anwar seraya menambahkan PSU dilaksanakan paling lama 45 hari kerja setelah putusan MK dibacakan.

Selain memerintahkan KPU Halut menggelar PSU di 4 TPS, MK dalam putusannya juga memerintahkan KPU Halut untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di lingkungan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Bagi karyawan yang memenuhi syarat untuk memilih dan menggunakan hak pilihnya di Pilkada Halut dalam jangka waktu paling lama 45 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah. (pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *