PolitikTernate

Bawaslu Ternate Panggil 14 Penyelenggara Panwaslu

×

Bawaslu Ternate Panggil 14 Penyelenggara Panwaslu

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate langsung menindaklanjuti temuan adanya dukungan kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan oleh 14 petugas penyelenggara baik di jajaran Bawaslu maupun KPU di Ternate.

Ketua Bawaslu Ternate, Kifli Sahlan mengaku pihaknya segera melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada mereka.  Sesuai kesepakatan, pemeriksaan dan akan dilaksanakan Selasa pekan depan “Dugaan sementara sebagai pelanggaran etik, karena sebagai penyelenggara tidak boleh memberikan dukungan kepada calon,” katanya ekmarin.

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Ternate Sulfi Majid mengatakan, sebagai penyelenggara, ke 14 petugas itu harus bersikap netral kepada semua kandidat.

Sebab, dalam kode etik telah ditegaskan penyelenggara dilarang berpihak kepada setiap pasangan calon baik itu tindakan, atau keputusan apalagi sampai pada pemberian dukungan. “Tidak ada toleransi kalau dari hasil pemeriksaan nanti mereka terbukti benar-benar memberikan dukungan,”tegasnya seraya mengaku

Terkait dengan adanya unsur pidana berupa pemalsuan dokumen dukungan, Sulfi mengaku Bawaslu belum berkesimpulan ke arah situ. Saat yang akan ditelusuri adalah dugaan pelanggaran etik. “Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan atau klarifikasi,”katanya.

Kalupun hasil pemeriksaan mengarah ke pemalsuan dokumen dukungan, tentunya harus melalui proses yang dilakukan baik di internal Bawaslu, Gakkumdu hingga pelimpahan ke Kejaksaan. “Itu (pemalsuan dokumen) nanti kita tindak lanjut dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yang berlaku di Bawaslu,”katanya.

Menurutnya sesuai aturan, sanksi untuk kasus pelanggaran etik, mulai dari teguran bahkan sampai pemecatan, tergantung tingkat pelanggaran.

Sementara ancaman hukuman untuk kasus pemalsuan dokumen sebagaimana telah diatur dalam Pasal 185 A Ayat (1), yakni penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Dia menegaskan, sanksi yang diatur dalam pasal 185 A itu berlaku bagi siapa saja, termasuk pasangan calon, LO serta tim penghubung bahkan petugas penyelenggara. “Setiap orang artinya siapa saja yang terlibat dalam tindakan pemalsuan dokumen itu yang dikenakan dalam pasal ini,”sebut Sulfi Majid.

Karenanya, jika terbukti ada unsur pemalsuan, maka pihak-pihak yang nantinya diperiksa selain daftar nama dalam pemberian dukungan, juga paslon, LO, tim penghubung atau orang yang diberi kuasa untuk menyerahkan dokumen ke KPU. “Termasuk juga KPU yang membidangi hal itu yang akan diperiksa kalau nanti kasusnya sudah sampai ke dugaan pelanggaran pidana,” tukasnya.(tr3/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *