Politik

Final, DPT Malut 807.440 Pemilh

×

Final, DPT Malut 807.440 Pemilh

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI pemungutan suara di TPS. (foto: harnas.co)

HARIANHALMAHERA.COM— Setelah dua kali dilakukan perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 807.440. Penetapan lewat pleno terbuka ini, diketahui pemilih di Malut mengalami peningkatan.

Disebutkan, DPT sebanyak 807.440 meliputi 408.135 pemilih laki-laki dan 399.305 pemilih perempuan. Jumlah ini bertambah sebanyak 3.457 jiwa pilih dari hasil perbaikan tahap pertama (DPTHP I) yang ditetapkan pada 17 Februari lalu sebanyak 803.983 pemilih.

Kemudian, dalam DPTHP kedua ini, jumlah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat sebanyak 7.723. Jumlah ini tersebar di 10 kabupaten/kota. Namun, sebanyak 4.226 pemilih harus dicoret lantaran keluar dari Malut, serta yang dinyatakan meninggal dunia.

Pengurangan 4.226 jiwa pilih ini pun ikut membuat jumlah pemilih di empat daerah berkurang dari angka jumlah pemilih pada DPTHP I.

Keempat daerah itu yakni Halbar berkurang 172 pemilih, Halut sebanyak 109 pemilih, Kepulauan Sula berkurang 173 pemilih, dan Pulau Morotai berkurang 7 pemilih.

Penambahan pemilih cukup signifikan terjadi di Halsel dan Haltim yang rata-rata diatas angka seribu pemilih. Bahkan di Halsel hampir mendekati 1.500 pemilih (persisnya 1.479).

Ketua KPU Malut Syahrani Somadayo menuturkan bertambahnya DPTb disebakan beberapa hal, diantaranya banyak instansi vertikal yang terdaftar di luar sehingga pindah memilih di Malut.

Hal yang sama juga terjadi di perusahan yang ada di Haltim dan Halsel. Dimana hampir 2.000 lebih karyawan di dua perusahaan itu yang sudah terdaftar di luar Malut kemudian masuk daftar pindahan.

“Tapi surat suara hanya dicetak 2 persen tidka termasuk DPTb. Namun saat ini lagi diuji di MK apabila putusan DPTb bisa dicetak surat suaranya, maka akan dicetak,” terangnya.

Dikatakan, yang menjadi masalah pada DPTb ini yakni terkonsentrasi di perusahaan. Karena itu dibuat TPS (Tempat Pemungutan Suara) sendiri

seperti rekomendasi Bawaslu.

“Namun orang yang pindah memilih bisa jadi hitungan provinsi, maka bisa jadi angka DPTb nantinya berubah,” sebutnya.

Disentil tidak terakamodirnya pemilih di perusahan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Syahrani menuturkan bukannya tidak mengakomodir. KPU kata dia, sudah berulang kali menyurat ke pihak NHM, namun oleh perusahan hanya menyampaian nama-nama karena itu tidak mungkin bagi KPU untuk mengesahkan nama.

“Bisa saja dia terdata atau tidak makanya bukan saja nama, tapi harus ada NIK dan foto copy KTPnya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam DPTb ada pemilih yang meninggal dunia dalam satu bulan terakhir sebanyak 100 lebih. Sementara untuk Kabupaten Taliabu yang belum diterima data dengan alasan akses jaringan tidak mendukung.

Sahrani mengaku, penetapan DPTHP ini adalah yang terakhir alias sudah final, mengingat pencoblosan tinggal menghitung hari. “Kalaupun ada pemilih khusus bagi yang memiliki KTP bisa memilih diatas jam 12,” katanya.

Sementara itu, sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut menilai, potensi terbesar pelanggaran pemilu adalah di penyelenggara level KPU.

Ketua Bawaslu Muskin Amrin usai mengikuti video conference (vicon) bersama Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian di Mapolda Malut terkait kearawanan Pemilu, mengatakan sesuai dengan data yang dirilis Polri, salah satu potensi kerawanan pemilu di Malut adalah penyelenggara dalam hal ini KPU.

Itu yang menurut dia harus diwaspadai terutama fokusnya ke komisoner yang tidak lolos dalam seleksi calon anggota KPU periode 2018-2024.

Karena, mengingat masa jabatan anggota KPU Kabupaten/ Kota baru akan berakhir

10 Mei mendatang, maka tidak menutup kemungkinan ada upaya para petahana yang gagal dua periode untuk melakukan pelanggaran.

“Dengan begitu dia bias berbuat sesuatu sesuka maunya dengan alasan kan tidak lagi memiliki jabatan di masa akan datang ini potret yang tepat”, ungkapnya.

Disamping itu, potensi pelanggaran di tingkat penyelenggara juga dapat dilihat dari pengalaman Pemilu 2014 dimana hampir dipastikan di beberapa daerah yang memiliki berita acara ganda.

“KPU Haltim, KPU Halsel, dan KPU Halbar waktu itu PPK sampai pada KPU Kabupaten,” bebernya.

Untuk mengantisipasi potensi kerawanan itu, maka langkah yang akan dilakukan yakni mengamankan dokumen pemilu mulai dari form C1 KWK untuk lima segmen (DPR RI, DPD, Presiden dan wakil presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) di 3.795 TPS.

“Kalau jumlah TPS kita dikalikan 5 maka total 18.975 lembar berita acara yang harus diawasi. Kalaupun jajaran pengawas sudah amankan itu maka tidak ada masalah,” terangnya.

Dijelaskan, rencana KPU RI akan merevisi tahapan rekapitulasi tingkat PPK yang sebelumnya 7 hari diperpanjang 17 hari.

“Karena daerah Jawa Barat, Jawa Tengah satu kecamatan 1.300 TPS kalau PPK merekap 7 hari tidak mampu, maka rekapitulasi Kabupaten Kota dilakukan KPU baru,” katanya.(eva/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *