TERNATE – Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Kabupaten Pulau Morotai Saima Nuang, kemarin mulai digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, sidang kasus ini hanya sekali digelar dan tinggal menunggu putusan saja.
“Kasusnya baru disidang sekali di Polda Malut. Dan tidak ada lagi sidang lanjutan. Kemungkinan langsung putusan. Tapi kita belum tahu jadwal putusannya,” ucapnya.
Dia menuturkan, kewenangan TPD hanya sebatas memeriksa dan mengumpulkan bukti-bukti, selebihnya sudah menjadi kewenangan dari DKPP.
“TPD hanya membantu memeriksa dan mengumpulkan bukti. Kewenangan memutuskan ada pada DKPP. Hasil putusan, selaku KPU, tetap kami laksanakan,” tukasnya.
Diketahui, Saima diadukan Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai. Ia diduga melanggar kode etik oleh karena telah melakukan swafoto dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Uno di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara.(tr6/pur)