Maluku UtaraPulau Morotai

Terbitkan Rekom Cerai Sepihak, Kakemenag Pulau Morotai Bakal Dilaporkan ke Irjen Kemenag

×

Terbitkan Rekom Cerai Sepihak, Kakemenag Pulau Morotai Bakal Dilaporkan ke Irjen Kemenag

Sebarkan artikel ini
Abdullah Ismail dkk, kuasa hukum dari SZ

HARIANHALMAHERA.COM– Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kabupaten Pulau Morotai berinisial AA bakal dilaporkan secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Republik Indonesia. Pasalnya AA diduga menyalahgunaan wewenangnya dalam penerbitan surat rekomendasi cerai salah satu pegawainnya dengan nomor: 9/Kk.27.07/Kp.01/04/2025 ini tanpa proses mediasi dengan sang suami.

Tak hanya Kakemenag Pulau Morotai, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf pun bakal dilaporkan juga lantaran diduga ikut terlibat dalam maladministrasi yang telah merugikan pihak keluarga.

SZ, suami dari seorang ASN di Kemenag Pulau Morotai didampingi kuasa hukumnya Abdullah Ismail serta rekan rekannya, mengatakan bahwa persoalan ini bermula dari permintaan mutasi yang dilakukan oleh istrinya tanpa sepengetahuan suaminya.

“Untuk itu saya melayangkan surat keberatan ke pihak Kemenag, dan mereka berjanji akan memediasi, tapi belum dilakukan, justru muncul surat rekomendasi cerai yang dikeluarkan Kemenag Morotai tanpa ada proses mediasi sedikitpun,”kata SZ didampingi kuasa hukumnya, Selasa (29/4).

Sementara Abdullah Ismail menyatakan bahwa pihaknya telah melihat banyak kejanggalan dalam proses administrasi yang dilakukan Kemenag Pulau Morotai maupun Kanwil Kemenag Malut, sebab surat rekomendasi yang dikeluarkan itu tentu mencerminkan adanya intervensi yang sangat tidak tepat pada tempatnya dari pihak atasan.

“Rekomendasi cerai yang dikeluarkan itu katanya atas perintah Kakanwil Malut, tapi dibantah langsung oleh yang bersangkutan, nah ini justru memperlihatkan indikasi saling lempar tanggung jawab,”tegasnya.

Ghazali Pauwah menambahkan bahwa jika surat rekomendasi cerai tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan memintai keterangan kliennya, maka pihaknya meminta dokumen pemeriksaan sekaligus waktu serta tempat pemeriksaan.

“Jika rekomendasi ini dikeluarkan tanpa ada proses mediasi kedua belah pihak, maka tentunya Kakanwil Kemenag Morotai sudah menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.

Alasan penolakan muyaso istri klien dari Morotai lanjutnya, karena faktor keluarga terutama anak-anak.“Alasannya karena anak-anak ada di Morotai, jika pindah ke Ternate. alasan lain adalah tidak memiliki rumah sehingga ini akan membutuhkan anggaran yang sangat besar,” pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *