Ternate

1 Mahasiswa Peserta Demo Positif Pakai Ganja

×

1 Mahasiswa Peserta Demo Positif Pakai Ganja

Sebarkan artikel ini
BENTROK : Aparat keamanan saat menghalau aksi mahasiswa di kampus I Unkhair Ternate (foto : Istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Polres Ternate akhirnya membebaskan puluhan mahasiswa yang ditahan usai terlibat kericuhan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota dan di depan Kampus I Universitas Khairun (Unkhair) Kelurahan Akheduda, pada Senin (18/4)

Hanya saja, tidak semua mahasiswa dibebaskan. Dari 36 orang yang diamankan dalam aksi jilid II itu, satu mahasiswa diantaranya masih harus menjalani penahanan lantaran diketahui positif memakai narkoba.

Hal ini terungkap setelah setelah Sat Narkoba Polres Ternate melakukan tes urine kepada 36 demontran yang diamankan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu mahasiswa berinisial RS (20) dinyatakan positif menggunakan ganja.

“Yang bersangkitan merupakan mahasiswa aktif di salah satu universitas di Ternate,” ungkap Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil Selasa (19/4)

Karena itu, dia menegaskan, terhadap RS akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara terhadap 35 mahasiswa lainnya sudah dipulangkan

Michael menegaskan, puluhan mahsiswa yang diamankan, diduga memicu kericuhan saat aksi unjuk rasa penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan perpanjangan jabatan presiden tiga periode di beberapa titik di Kota Ternate pada Senin (18/4) kemarin.

Petugas terpaksa melakukan pembubaran massa di dua titik berbeda. Yakni di jalan menuju bandara sultan babullah Ternate karena massa sudah mulai anarkis dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melakukan pelemparan batu.

Sementara di depan kantor Walikota dilakukan pembubaran karena telah melebihi batas waktu yang ditentukan.

Dimana himbauan untuk membubarkan diri pada pukul 18.00 WIT  tidak di indahkan oleh para demonstran dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melakukan pelemparan batu.

“Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum pada tempat terbuka mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore. Hal tersebut ditujukan untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,” tegas Michael.

“Dalam pembubaran massa tersebut terdapat upaya melawan petugas dengan melakukan pelemparan batu kepada petugas sehingga membuat kericuhan di lokasi, untuk itu dilakukan upaya pencegahan dengan mengamankan massa yang diduga sebagai provokator kericuhan,”  tambahnya.

Terpisah  Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit usai pertemuan dengan para koordinator aksi di Mapolres Ternate membenarkan bahwa 35 mahasiswa yang diamankan telah dipulangkan setelah dilakukan pembinaan dan penandatanganan pernyataan tidak melakukan tindakan anarkis dalam aksi lanjutan nanti. “Hari ini kita pulangkan mahasiswa yang sempat diamankan,” kata Andik, Selasa(19/4).

Sedangkan terhadap SR atas dugaan penyalahgunaan narkoba akan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

“Pastinya akan kita dalami keterlibatan dia, karena hasil urinenya menunjukkan hasil yang positif. Masih kita dalami, apakah dia konsumsi saat demo atau satu hari sebelumnya,” jelasnya.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *