TERNATE — Badan Pertanaham Nasional (BPN) Kota Ternate melalui Kepala Seksi Perhubungan Hukum Pertanahan, Abdul Rahman menilai aksi protes atas penerbitan SHM atas lahan seluas 66.883 meter persegi (m2) di RT 14 Kelurahan Mangga Dua Utara tidak akan terjadi jika pemilik awal lahan yakni Oktavianus tidak membiarkan lahan itu ditempati warga.
Dia menilai akibat adanya pembiaran membuat lahan yang sudah bersetifikat tersebut perlahan-lahanpun mulai ‘dikuasai’ warga. Sehingga Andi Tjakra yang membeli lahan tersebut lewat prose jual beli dengan Oktavianus pun ikut tersere. Padahak, secara hukum Andi, adalah pemilik sah tanah tersebut.
“Intinya bahwa kami di BPN Ternate punya data itu, berasal dari sertifikat 01 Mangga Dua sejak 1967 atas nama Octovianus dan itu sah, dan Andi Tjakra sendiri mendapat dengan cara jual beli, jadi bukan dia pemilik pertama,” jelasnya.
Dia mengakui pada prinsipnya warga mengakui sertifikatnya, namuan yang di tuntut adalah dasar penerbitan sertifikatnya. “Jika warga terus berusaha membatalkan sertifikat tersebut maka harus melalui pengadilan karena status mengenai penguasaan tanah adalah kasus perdata.
Sementara, Wali Kota Burhan Abdurrahman yang ditemui mengyatakan Pemkot belum bisa mengambil langkah karena belum mengetahui pasti asal-usul tanah yang disengketakan tersebut.
Meski begitu, Pemkot tidak akan lepas tangan. Rencnanya hari ini akan akan melakukan mediasi. “Nanti kita undang, BPN dan warga , bersama polres Ternate maupun BPN agar melihat bagaimana masalahnya.” Ujarnya.
Ditegaskan, tugas Pemkot hanya sebatas melakukan mediasi. “Upaya pemerintah paling sampai disini saja, tidak bisa lagi namun terkait sertifikat nanti dilihat penjelasan dari BPN karena mereka yang mengelaurkan sertifikat,” ucapnya. (tr6/pur).