HARIANHALMAHERA.COM– Satuan Polisi Pamong Praja dan Lintas Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kota Ternate, kamis (22/9), kembali mengamankan remaja dua wanita dan seorang pria di sebuah kos-kosan milik H. Wahab Ibrahim, yang terletak di RT 013/04, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Ketiganya remaja yang belakangan diketahui tercatat sebagai warga Kabupaten Pulau Morotai itu terpaksa digiring ke kantor Satpol PP dan Linmas Kota Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut, karena sebelumnya dilaporkan warga setempat bahwa diduga kumpul kebo di kosan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata dua antaranya yakni YP (20) berstatus sebagai mahasiswi dan AN (20) juga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Ternate, sedangkan A (18) sendiri rekan dari kedua mahasiswa tersebut.
Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fandi Mahmud, mengatakan, ketiga remaja tersebut diamankan personil Satpol setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga setempat bahwa telah melakukan tindakan kumpul kebo di kos-kosan.
“Ketiga muda-mudi yang diamankan anggota tadi (kamis pagi,red) langsung digiring ke ruangan Bagian Penindakan Perundang-Undangan untuk dilakukan pembinaan oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil,”katanya.
Selesai dimintai keterangan menurutnya, ketiganya pun diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak lagi melakukan perbuatan tersebut.
“Jika dikemudian hari masih melakukan pelanggaran yang sama maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ketiganya setelah dibina langsung dipulangkan,”ujarnya.
“Kita selalu mengingatkan masyarakat adanya Perda No 4 tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan Perda no 11 tahun 2007 tentang larangan pelacuran diwilayah Kota Ternate,”sambungnya.(par)