Ternate

DPRD Desak Copot Tiga Kepala OPD

×

DPRD Desak Copot Tiga Kepala OPD

Sebarkan artikel ini
Penyerahan rekomendasi DPRD Kota Ternate atas LKPJ Wali Kita Tahun 2018 dari Ketua DPRD Merlisa Marsoly ke Wali Kota Burhan Abdurahman lewat sidang paripurna Jumat (21/6) pekan lalu

HARIANHALMAHERA.COM– Desakan kepada Wali Kota Burhan Abdurahman untuk mencopot pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digulirkan DPRD Kota Ternate.

Bahkan, desakan itu menjadi salah satu poin rekomendasi DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Ternate tahun 2018 yang disampaikan lewat rapat paripurna, Jumat (21/6) di gedung DPRD.

Juru bicara Dewan Kota (Dekot) Ternate, Anas U. Malik saat membacakan keputusan Dewan menyebutkan, dalam catatan Dewan ada tiga pimpinan OPD yang segera dicopot lantaran tidak mampu mendulang PAD hingga capai target Ketiga pimpinan OPD itu, yakni Kepala Disperindag Nuryadin Rachman, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Ruslan Bian dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Faruk Albaar. “Ketiga pimpinan OPD ini tidak serius dan tidak maksimal dalam pengelolaan  PAD, padahal setiap tahun mendapat porsi anggaran yang cukup besar,” katanya.

Tak hanya itu, dewan juga merekomendasikan kepada Walikota agar menekan OPD melakukan system pengawasan secara periodik kepada  wajib retribusi. “Perlu adanya kejelasan data base potensi PAD dari setiap Perangkat Daerah Pengelola PAD, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pada Perangkat Daerah pengelola pendapatan serta menerapkan sistem reward (penghargaan) dan Punishmant (sanksi) atas capaian target dan realisasi yang baik,” ujarnya.

Termasuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi dengan Mensosialisasikan peraturan daerah yang melibatkan DPRD kepada masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi secara intens. Walikota juga diminta untuk melakukan evaluasi rutin (Per triwulan) capaian target PAD masing-masing Perangkat Daerah Pengelola PAD.

Menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi, ternyata Pendapatan Daerah tidak secara maksimal semuanya dapat mencapai target, karena itu DPRD menilai pemicunya diantaranya lemahnya management pengelolaan  retribusi daerah.

Selain itu, belum efektifnya pemberlakuan perda  kekayaan daerah yang mengatur tentang pemanfaatan aset-aset yang dimiliki Pemkot. “Termasuk lemanya managemen pengelola retribusi daerah dan SDM Pengelola PAD tapi tidak ada evaluasi dari Walikota terhadap pengelola PAD tersebut,” sebutnya.

Disebutkan, Target Pendapatan daerah tahun 2018  sebesar Rp. 990.182.959.600, sementara yang terealisasi hingga akhir tahun sebesar Rp. 902.125.351.662,10. (91,11 persen). “Dilihat dari keseluruhan sumber–sumber pendapatan daerah yang ada, Untuk PAD tidak mencapai target hanya sebesar 62,66 persen, dari PAD tersebut jenis objek yang mencapai target hanya pajak daerah yaitu sebesar 103, 97 persen, sedangkan Retribusi Daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,  dana bagi hasil pajak, lain-lain pendapatan daerah yang sah semuanya tidak mencapai Target. Untuk Dana Perimbangan yang mencapai Target hanya DAU 100 persen,” sebutnya.

Ketua DPRD Merlisa Marsaoly mengingatkan Wali Kota penting untuk melaksanakan rekomendasi Dewan. “DPRD kan menilai dari segi pengelolaan PAD yang tidak tercapai,” ungkapnya. Sebab, tidak tercapainya target PAD bukan hanya terjadi pada tahun 201 namun juga pada 2017. “Jadi kita minta untuk evaluasi bukan hanya OPD tetapi didalam juga,” ujar Merlisa.

Politisi PDIP ini mengaku, setidaknya ada penyegaran serta mekanisme pengelolaan PAD harus dirubah. Bagi Merlisa DPRD melihat objek PAD sudah sangat potensial sehingga kesalahannya adalah OPD Pengelola PAD yang harus dievaluasi.

“Ini untuk peningkatan PAD kita nilai bahwa  objek PAD di Ternate sangat potensial tapi kita lihat sudah dua tahun PAD kita anjlok sekali nah ini yang menjadi persoalannya OPD pengelolanya harus dievaluasi,” tegasnya.

Banyaknya potensi PAD yang tidak dikelola dengan optimal seperti ada beberapa pasar yakni pasar Bastiong, Gamalama Lantai II dan pasar Dufa-Dufa. “Beberapa infrastruktur fasilitas pasar Dufa- Dufa pasar Sasa dan lain sebagainya dimana pasar yang dibangun dua lantai ternyata lantai dua itu tidak pernah difungsikan,” tegasnya.

Disini dia melihat bagaimana ketegasan Wali Kota kepada SKPD terkait untuk tegas mengatur tata kelola pasar yang sudah ada “Fungsikan bangunan yang sudah dibangun melalui APBD sekian miliar itu sekarang yang ada pasar lantai dua kosong semua ini yang harus dipikirkan pemerintah pembangunan pasar tetapi tidak dimanfaatkan akhirnya fungsi parkiran di pakai oleh pedagang untuk berjualan,” tegasnya (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *