Ternate

Ganti AGH Tak Perlu Tunggu Perda

×

Ganti AGH Tak Perlu Tunggu Perda

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Kantor PDAM Ternate yang sekarang berubah nama menjadi Perumda Air Minum Ake Gaale (Foto : indotimur.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate rupanya terkesan mencari alasan dibalik belum dicopotnya Abdul Ghani Hatari (AGH) dari jabatan direktur utama (Dirut) PDAM Ternate.

Terbaru Pemkot beralasan belum mencopot AGH karena masih menunggu pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perumda yang sementara dibahas di DPRD Kota Ternate. “Kalau perda itu telah disahkan, maka kita akan menyesuaikan jajaran Direksinya. Nanti baru kita buka rekrutmen manajemen baru,” ungkap Wali Kota, Burhan Abdurrahman

Karena itu, jika ada desakan dari DPRD untuk segera mengganti AGH, maka

seharusnya pengesahan ranperdanya segera dipercepat. “Jika perda nya sudah disahkan maka kita juga akan tetap menyesuaikan organisasi perusda yang ada,” tukas Burhan.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Kota (Dekot), Junaidi Bahrudin menilai pernyataan yang disampaikan Wali Kota adalah alasan yang mengada-ada dan terkesan melindungi AGH.

Dia mengatakan pergantian dirut PDAM tidak ada kaitanya dengan Ranperda Perumda yang sementara dibahas. Sebab, karena itu hak prerogatif walikota.

“Kalau alasan masih menunggu Perda Perumda, tentunya wali kota membiarkan agar posisi direktur tidak tergantikan. Prosedurnya tidak seperti itu,” tegasnya,  Selasa (25/08).

Dikatakan, Ranperda Pemuda bagian dari bagaimana penguatan struktur fungsi pelayanan, bukan mengatur posisi direktur. “Memang betul,  ada pasal di dalamnya yang mengatur ketentuan terkait mekanisme pengangkatan atau pemilihan posisi direktur, tapi bukan menjadi kewenangannya wali kota,” katanya.

Politisi Demokrat ini mengatakan, semestinya yang menjadi dasar bagi Pemkot yakni hasil evaluasi kinerja. apalagi, AGH saat ini tengah berstatus tersangka.  “Mau pecat atau tidak, itu tergantung wali kota. Karena sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sudah sejak lama tapi langkah wali kota masih belum aktif,” jelasnya.

Namu, dia menyatakan secara etika, AGH seyogyanya harus mengundurkan diri tanpa menunggu permintaan dari wali kota. Paling tidak yang bersangkutan mengundurkan diri sampai masalah hukumnya selesai baru bisa dia menjabat kembali.  “Untuk sementara wali kota bisa menunjuk PLT dulu. karna Dirut berurusan dengan masalah hukum supaya  bisa terfokus pada tugas,” pungkasnya.(tr3/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *