HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mewanti-wanti seluruh jaksa yang ada di jajaran lembaga Adhiyaksa di Malut untuk tutnuk dan patuh terhadap edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri yang ditandatangani Ketua Satgas, Doni Monardo 7 April 2021.
Kejati Malut Erryl Prima Putera Agoes melalui kepala seksie (kasie) Penerangan Hukum (Penkum), Richard Sinaga menegaskan, menindaklanjuti edaran itu, telah ditindaklanjuti oleh Kejati ke seluruh jajaran Kejari se Malut.
“Yang pasti edaran itu kita sebagai ASN juga akan mendukung dan pak Kajati sendiri sudah mengeluarkan instruksi ke semua jajaran,”tegasnya.
Karena itu, dia menegaskan, Jaksa maupun ASN di lembaga kejaksaan di Malut yang nekad melakukan perjalanan mudik bakal diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi yang masih coba-coba melakukan kepergian sesuai keluar daerah atau mudik maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sanksinya masih kita lihat, tapi yang pasti akan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,”tutupnya.(tr4/pur)