HukumKriminalTernate

Kejari Ternate Musnahkan BB Narkotika 2021

×

Kejari Ternate Musnahkan BB Narkotika 2021

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan BB Narkotika tahun 2021 oleh Kejari Ternate

HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, kamis (17/3), mengelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika dari hasil penangkapan pelaku narkoba pada tahun 2021. Prosesi pemusnahan dengan cara dibakar itu berlangsung di halaman kantor Kejari Ternate sendiri.

Kegiatan pemusnahan BB Narkotika itu juga dihadiri oleh Kepala BNN Malut,  Brigjen pol. Wisnu Handoko, Kepala Imigrasi Malut, Putut Sukoco Nusantoro, Kapolres Ternate,  Wakil KPN Ternate, mewakili Dandim 1501 Ternate-Halbar, Karutan II B Ternate, Sujadmiko.

Pihak Kejari Ternate menyebutkan bahwa pemusnahan BB Narkotika tersebut menyusul adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate nomor: 42/Pid.Sus/2021/PN.TTE Tanggal 24 Maret 2021, dimana BB itu merupakan milik para terpidana narkoba yang antara lain terpidana ZA alias ZUL dan rekannya yang lain dengan total 129 perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Dari 129 perkara narkotika itu terdiri dari 48 perkara ganja dengan berat  8110,4 gram, 66 perkara shabu dengan berat sekitar 399,1 gram, 8  perkara tembakau sentetik (gorila) berat 70,7, kemudian 2 perkara obat-obatan jenis Trihexypenidil (THP) 223 butir dan 51 dus obat jenis lain, 2 perkara cosmetik dan 2 perkara pencurian dengan barang bukti, Kabel mesin potong.

Kajari Ternate, Abdullah, dalam sambutannya, mengatakan, pemusnahan BB yang dilakukan ini merupakan langkah akhir dari tindak pidana umum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jadi prosesnya dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ternate, BNN Maut, BPOM dan rekan – rekan CPNS lainnya. Kedepan kedepan pemusnahan BB akan dilakukan secapatnya, karena dalam hal BB ini sangat rawan pengunaanya khususnya narkotika sehingga tidak perlu lama-lama di tahan takut ada godaan setan yang mengganggu aparat kejaksaan untuk coba – coba menyalahgunakannya,”katanya.

Menurutnya, BB Narkotika yang dimusnahkan tersebut sesuai hasil komunikasi dengan kepala BNN Malut menyebutkan bahwa ukurannya cukup lumayan untuk daerah ini, baik yang bersifat ganja maupun shabu-shabu dan tembakau Gorila.

“Kepada rekan-rekan Jaksa, agar  melaksanakan penuntut secara profesional dan segera melakukan eksekusi apabila putusan sudah Inkracht khusus barang bukti yang menjadi skala perioritas yakni Narkotika, tapi  tidak berarti kita  mengesampingkan BB yang lain,” pintanya.

Abdullah juga menambahkan, proses akhir penuntut adalah proses pemusnahan BB yang ada didepan kita, baik dari kasus narkotika, kesehatan dan Pencurian yang diproses pada bulan Febuari – Desember 2021 lalu.

“Saya memohon dukungan dan doanya karena baru 7 hari saya melaksanakan tugas sebagai Kejari sudah ada kegiatan pemusnahan BB dan mengundang stakeholder yang ada di kota Ternate dan beliau berkesempatan hadir sebagai saksi dalam acara pemusnahan BB,” terangnya.

Sementara Walikota Ternate yang diwakili oleh Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan tugas yakni pemusnahan BB.

“Oleh karena itu, pada rekan pers dapat mengambil dan mempublikasikan sehingga masyarakat bisa melihat langsung dan bisa mengambil hikmahnya. Kedepan kami (Pemkot) akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat menekan angka tindak pidana terutama di Kota Ternate,” ujarnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *