HARIANHALMAHERA.COM–Belum dikembalikannya enam unit mobil dinas (mobdin) milik Pemkot Ternate oleh mantan pejabat, turut dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dari enam mobdin tersebut, tercatat lima unit masih berada di tangan mantan anggota DPRD Kota Ternate, sisanya satu uinit dikuasai pejabat aktif Pemkot.
“KPK suda kantongi data nantinya ini menjadi target untuk dipastikan dikembalikan Pemerintah,” terang Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Dian Patria, usai rapat kordinasi aset dan pajak dengan Pemkot Jumat (1/4)
Sementara Sekkot Ternate, Yusuf Sunya mengaku pihaknya sudah berulang kali berkoordinasi dengan keempat mantan anggota Dekot untuk segera mengembalikan kendaraan dinas tersebut.
“Terkait aset mobil Dinas yang belum dikembalikan mantan anggota DPRD Ternate itu, kami sudah kordinasikan yang bersangkutan sudah beruang kali tapi tidak dihiraukan,” cetusnya.
Karena itu, KPK kata Yusuf sudah mengultimatum agar dilakukan penarikan karena kendaraan itu merupakan aset negara.
“Karena ini sudah dibidik KPK untuk deadline secepatnya aset tersebut dikembalikan maka Pemkot Ternate sehari dua bakal berkordinasi dengan kejaksaan dan SKK untuk sama-sama untuk menuntaskan aset mobil Dinas yang dimiliki Pemkot Ternate,” ucapnya.
Yusuf membeberkan, dari empat mantan anggota dewan kota (Dekot) yang belum mengembalikan mobdin satu diantaranya Ikbal Rurai yang kini menjabat anggota Dewan Povinsi (Deprov) “Karena sudah diketahui KPK, jika tidak dikembalikan maka ke empat mantan pejabat tersebut bisa saja terancam pidana,” tegasnya
Disamping Mobdin, KPK juga mendapati seribu bidang tanah milik Pemkot saat ini belum bersertifikat. Kepala Bappelitbangda Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, tahun ini Pemkot menargetkan sebanyak 200 hektar tanah akan disertifikat.
“KPK meminta Bappelitbangda agar berkordinasi untuk berkolaborasi dengan Kanwil Pertanahan Ternate, untuk optimalisasi beberapa hutan produksi yang bisa dikonversi itu kurang lebih 1000 bidang tanah,” ucap Rizal.
Dia mengakui, ada beberapa bidang lahan yang masuk di hutan produksi, namun bisa dikonversi. “Aehingga diminta untuk kordinasi dengan kesatuan pengelolaan hutan (KPH) agar nantinya mendapatkan data untuk diketahui kawasan-kawasan yang bisa dilakukan konversi oleh masyarakat,” singkatanya.(par/pur)