HARIANHALMAHERA.COM–BPKPSDM akhirnya memberikan sanksi tegas kepada Lurah Stadion, Kecamatan Ternate Tengah Siti Nurleni Teng. Dia bakal segera dinonaktifkan dari jabatan Lurah Stadion.
Penonaktifan Nurleni ini dilakukan sebab yang bersangkutan dinilai lalai melaksanakan tugas sebagai lurah. Seperti insentif RT dan RW yang enggan dia bayarkan, kemudian dana bantuan musalah dan beberapa perbaikan di kelurahan yang tidak dilakukan.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan kelalaian yang dilakukan Nurleni ini bukan kali pertana. “Laporan ini sudah pernah kami periksa 3 atau 4 bulan lalu dengan kasus serupa. Tapi yang bersangkutan mengulanginya lagi,” tegasnya Kamis (22/9)kemarin.
Saat diperiksa dia mengaku sengaja menunda pembayaran insentif RT dan RW lantaran masih menunggu laporan masing-masing RT dan RW. Padahal, alasan tersebut tidak sesuai prosedur.
Samin mengatakan telah memerintahkan Camat dan Lurah bahwa anggarannya sudah cair dan namanya hak harus dibayarkan.
Soal SK penonaktifan Nurleni akan diterbitkan dalam waktu dekat. “Ini bukan hanya lalai tapi sudah mengarah ke perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar norma karena sudah berulang-ulang. Tidak ada kata ampun atau toleransi baginya,” tegas Samin.
Sebelumnya, karena kelalaiannya Siti didemo warganya sendiri Kamis (22/9). Warga melampiaskan kekecewaannya terhadap Siti dengan memboikot Kantor Lurah yang terletak bersebelahan dengan Stadion Gelora Kie Raha itu.
Sementara dana yang tak kunjung direalisasi oleh lurah ini diantaranya seperti bantuan dana musala di RT 07 RW 04 sebesar Rp20 juta, dana insentif RT dan RW Maret sebesar Rp36 juta dan dana insentif sampah untuk 1 bulan sebesar Rp 3 juta.(par/pur)