HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut bakal layangkan panggilan kedua terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula berinisial KM. Pasalnya, terlapor kasus dugaan kriminalisasi dan penipuan terhadap mantan Kades Pohea tersebut telah mangkir dari panggilan pertamanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo, membenarkan mangkirnya kepala Inspektorat Sula terbut. Kepada awak media, Kombes Pol Edi, pun menuturkan bahwa penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap terlapor yang diagendakan pemeriksaanya usai Idul Adha nanti.
“Iya dia (Kepala Inspektorat Sula,red) mangkir dari panggilan pertama untuk diklarifikasi, makanya setelah lebaran, kami akan mendatangi Kabupaten Sula untuk memintai klarifikasi dari Kepala Inspektorat,”katanya, Kamis (5/6).
Jika pada panggilan kedua nanti yang bersangkutan tak kunjung penuhi tentunya akan dilayangkan panggilan berikut sekaligus jemput paksa sebagaiman aturan yang berlaku.
Sebelumnya kasus dugaan kriminalisasi dan penipuan ini dilaporkan mantan Kades, Pohea, Rudi Duwila bersama ketua tim hukumnya Tasmania Buamona, ke Polda Malut pada 28 April 2025. Sebab, mereka menilai audit investigasi yang dilakukan Inspektorat tersebut syarat kejanggalan, karena hanya dilakukan terhadap Desa Pohea, sementara Desa-desa lain yang memiliki temuan lebih besar tidak dilakukan audit lanjutan.
“Padahal, dari hasil audit reguler, banyak desa yang memiliki temuan lebih besar daripada Pohea. Tapi hanya desa kami yang dilakukan audit investigasi, itu yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi,”katanya.(par)