HARIANHALMAHERA.COM– Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPD GPM) Maluku Utara kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Rabu (4/6), pihaknya kembali turun ke jalan untuk pertanyakan penangaan terhadap dugaan kasus korupsi 36 paket proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua DPD GPM Malut, Sartono Halek, dalam orasinya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Herry Ahmad Pribadi segera melakukan pemanggilan terhadap dua oknum pejabat Pemkab Kepulauan Sula berinisial MS dan JU untuk dilakukan pemeriksaan, karena dianggap bertanggung jawab atas sejumlah proyek tersebut.
“Karena bagi kami kedua oknum pejabat dari Pemerintah Daerah Kepulauan Sula ini diduga kuat menjadi aktor tindak pidana korupsi anggaran 36 proyek normalisasi sungai,”katanya.
Sartono pun menduga MS dan JU telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran 36 paket proyek normalisasi sungai di Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2023 dan 2025 senilai Rp 7 miliar lebih (Rp 7.093.852.483,61).
“Kasus ini sudah menjadi bumerang diruang publik, dan kami juga menilai kasus ini sengaja tidak ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejati Maluku Utara,”tandasnya.
“Kami akan melaporkan kasus ini dan penyidik Kejati Malut, karena diduga melindungi oknum MS dan JU pada kasus ini,”sambungnya.(par)