HARIANHALMAHERA.COM– Oknum Lurah di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate, Kota Ternate, berinisial RA alias Amat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/4) di Mapolres.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto didampingi Wakapolres, Kompol. Kurniawi Barmawi dan Kasat Reskrim, AKP Widya Bakti Dira, mengatakan bahwa oknum lurah tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian barang berharga berupa handphone di wilayah Kota Ternate.
“Oknum lurah ini ditangkap di pelabuhan speed boat semut Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan setelah perjalanan dari Sofifi ke Ternate pada Jumat 18 April 2025, dan tersangka diamankan berdasarkan dengan surat nomor: Sp.Sidik/36a/IV/RES.1.8/2025/Reskrim tertanggal 18 April,”katanya.
Sebelumnya lanjut Kapolres Ternate, tersangka dalam melancarkan aksinya pada dua lokasi berbeda dengan modus yang sama, yaitu di pelabuhan perikanan, Kelurahan Mangga Dua dan pantai Falajawa Ternate.
“Terduga pelaku pencuri handphone milik korban yang berada dalam bagasi dan saku motor saat ditinggal pemilik,”ujarnya.
Dari tangan pelaku menurutnya, anggota telah berhasil mengamankan tiga barang bukti berupa Handphone atas dugaan hasil gasak dibeberapa titik.
“Dari hasil temuan itu, anggota langsung melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, dan menemukan barang bukti lain yang disimpan dalam rumah. Anggota juga berhasil mengamankan 11 barang bukti Handphone serta dua kunci sepeda motor milik terduga pelaku,”ungkapnya.
“Yang kami amankan itu 3 handphone dikuasai pelaku dan 8 lainnya juga diamankan saat melaksanakan penggeledahan di kediaman pelaku,”sambungnya.
Kapolres Ternate pun menambahkan bahwa bahwa aksi nekat dilakukan oleh tersangka diduga terlilit hutang.“Kasat Reskrim sudah saya perintahkan untuk cek handphone terduga tersangka, apakah terlibat dalam judi online atau tidak, namun itu murni karena hutang,” tukasnya.
Aksi perbuatan ini, terduga tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. “Terduga tersangka saat ini sudah kami amankan dan terus kami kembangkan apakah ada keterlibatan pihak lain ataukah tidak,”pungkasnya.(par)