HARIANHALMAHERA.COM–Pemkot Ternate mulai membidik potensi pendapatan daerah pada momen pemilu 2024 mendatang. Salah satunya adalah pajak reklame, terutama pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang selama ini tidak pernah memberikan kontribusi.
Kepala Kesbang Pol Kota Ternate, Nuryadin Rachman menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya bersama instansi terkait sepeti BP2RD, Dishub, Satpol PP, dan Disperkim tengah membahas draft Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pajak Reklame.
Dengan perwali ini, maka pemasangan APK baik itu baliho maupun spanduk di sejumlah titik di Ternate akan dikenakan pajak. “Target kita tahun ini akan diterbitkan, setelah pembahasan, kemudian disetujui oleh Wali Kota M. Tauhid Soleman,” katanya, Senin(17/10).
Pasca diterbitkan, Perwali tersebut nantinya akan disosialisasikam terlebih dahulu, salah satunya kegiatan menyangkut kepemiluan yang nantinya akan disosialisasikam ke Partai politik(parpol).
“Jadi kita tidak berbicara soal alat peraga kampanye. Tapi yang namanya penyelenggaraan reklame salah atau iklan dalam bentuk sosial dan komersil atau iklan lainya, akan diatur dalam Perwali,” tegasnya.
Nuryadin menjelaskan, Perwali ini nantinya juga akan diatur zonasi, mulai dari tahapan,prosedur dan mekanisme hingga pembongkaran.(par/pur)