HukumKriminalMaluku UtaraTernate

Pelaku Perampokan Toko Al Nizam Berhasil Diringkus

×

Pelaku Perampokan Toko Al Nizam Berhasil Diringkus

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus perampokan oleh Polres Ternate yang dipimping langsung Kapolda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– misteri sosok perampokan sadis terhadap pemilik toko furnitur Al Nizam yang terletak di, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, akhirnya berhasil diungkap dan diringkus pelakunya oleh Polres Ternate bersama Polda Maluku Utara. Usut punya usut, pelaku kejahatan itu, ternyata seorang pemuda berinisial RA (25), asal warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Malut.

Pengungkapan pelaku perampokan berdarah itu telah disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ternate, Rabu (27/8), yang dipimpin langsung oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., didampingi Kabid Humas Polda Malut, Direktur Reskrimum Polda Malut dan Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto.

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolda Malut pun menjelaskan, bahwa aksi kejahatan oleh pelaku RA, ternyata bukan pertama kali tetapi sudah yang ketiga kalinya hingga akhirnya ditangkap, dimana pertama terjadi dan dilaporkan oleh korban lain pada 25 Juli 2025.

“Kalau di toko Al Nizam, tersangka menikam korban sebanyak lima kali menggunakan pisau dan mengancam istri korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak sekitar 100 juta,”katanya.

Setelah kejadian itu lanjut Kapolda Malut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil lacak tempat tinggal pelaku, yaitu di salah satu kos-kosan di Kalumata, yang ternyata dari penggeledahan itu menemukan uang tunai sebesar Rp29,23 juta serta uang pecahan 50 ribu sebanyak Rp5,5 juta yang masih terdapat bercak darah, sehingga sampel darah tersebut dikirim ke Labfor Manado untuk uji DNA.

“Penyidik turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau, parang, pakaian pelaku, sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A02s,”unjarnya.

Pelaku menurut Kapolda Malut, ternyata setelah dua belas hari kemudian, kembali beraksi di toko sembako Endang, Gamalama, dimana tekaman CCTV menunjukkan pelaku berhasil membawa kabur uang sekitar 25 juta yang kemudian digunakan membeli sepeda motor.

Aksi terakhir dilakukan di Toko Riski, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan pada 14 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIT. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil ditangkap di depan PLN Kayumerah pada pukul 04.20 WIT.

“Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4e KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, karena selain menimbulkan kerugian material yang cukup besar, juga menyebabkan luka fisik pada korban,” tegas Kapolda Malut.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *