HARIANHALMAHERA.COM–Kendati masih terdapat temuan asset yang belum diselesaikan, namun hal itu tidak begitu berpengaruh pada prestasi Pemkot Ternate dalam mengelola APBD 2019.
Buktinya, Pemkot kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) Malut. Ini adalah WTP keenam beruntun yang diraih Pemkot dibawah kepimpimpinan Burhan Abdurrahman.
Burhan usai menerima penghargaan dari Kepala BPK Perwakilan Malut Hermanto di auditorium kantor BPK Malut kemarin pun memberikan apresiasi kepada seluruh SKPD atas kerja keras mereka sehingga berhasil mempertahankan opini WTP ini.
Dia berharap, capaian ini bisa memotivasi seluruh SKPD untuk terus berinovasi. “Walaupun kita memperoleh opini WTP masih ada temuan kecil yang harus diselesaikan terutama di dalam tindak-lanjut pemeriksaan,” ungkapnya.
Melengkapi prediket WTP, Pemkot juga mendapat anugreah terbaik pertama pelaksanaan tindaklanjut pemeriksaan BPK semester I tahun 2020. Dan hal ini menjadi motivasi untuk segera menyelesaikan temuan-temuan dari awal yang pernah diperiksa oleh BPK dan belum terselesaikan.
“Itu akan lebih maksimal dan masa akan datang, urusan presentasi penyelesaian temuan itu menjadi penting. Dan Opini ini menjadi motivasi kita mempertahankan, karena opini ini jika tidak dijaga dan dipertahankan sewaktu waktu bisa berubah, dan kita akan komitmen menjaga akuntabilitas penyelenggaran keuangan daerah sehingga dapat mempertahankan opini di masa datang,” tegasnya.
Sementara Kepala BPK Malut Hermanto menuturkan, pemeriksaan atas LKPD Kota Ternate melalui proses pembahasan yang cukup panjang, karena adanya prosedur klarifikasi angka-angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang harus disepakati bersama antara BPK dengan Pemkot.
“Validitas angka yang disajikan dalam laporan keuangan menjadi kebutuhan bagi pengguna Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ternate, sehingga laporan keuangan dapat menjadi bahan pengambilan keputusan,” katanya.
Selain opini , BPK juga meyampaikan permasalahan kelemahan SPI dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkot sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU nomor 15/2004.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/ memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. “Demikian pula DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK,” tandasnya.(adv/tr3/pur)