HukumKriminalTernate

Pengedar dan Pemakai Ganja di Ternate Dibekuk Polisi

×

Pengedar dan Pemakai Ganja di Ternate Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Press Rilis kasus Narkotika di Mapolres Ternate. Foto: Haerudin / Harian Halmahera

HARIANHALMAHERA.COM – Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Ternate Utara, berhasil mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam sindikat jaringan narkoba di Kota Ternate.

Mereka adalah FR alias Ardian, MARD alias Fai, EA alias Eno, dan RFH alias Is. Hasil penyergapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 101 sachet narkoba jenis ganja kering seberat 200 gram, dari pelaku berinisial EA alias Eno.

Sebelum meringkus EA alias Eno, polisi lebih dulu menangkap FR dan MARD yang diduga sebagai pemakai, di Kelurahan Salero Pantai, dengan laporan polisi nomor: LP/15/V/2020, Polsek Ternate Utara tertanggal 11 Mei 2020.

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa satu linting rokok, sebatang rokok yang berisi campuran tembakau dan ganja kering, satu bungkus rokok merk Dji Sam Soe dan satu unit HP merk Samsung Dous hitam.

“Penangkapan ini adalah rangkaian kasus pertama sebagai pemakai, berdasarkan informasi masyarakat. Dari pengembangan keduamya, tim bergerak dan mengamankan tersangka AE,” kata Kapolres Ternate, AKPB Azhari Juanda, dalam Konferensi Pers di Mapolres Ternate, Rabu (13/5).

Dari perbuatannya, Eno dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 5 – 20 tahun penjara.

Sedangkan FR dan MARD dikenakan Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, lanjut Azhari, pada 12 Mei 2020, tim Resmob Polsek Ternate Utara, berhasil menangkap FRH di rumah orangtuanya, Kelurahan Toboleu pada pukul 02.45 WIT.

Dari hasil pengerebekan, tim mengamankan dua buah bungkusan kertas coklat yang berisi daun ganja kering, satu sachet plastik bening berisi daun ganja kering, satu sachet plastik bening kosong, serta satu unit HP merk Vivi type A3S biru gelap.

Dari perbuatannya, FRH dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 11 subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. “Saat ini kami masih mendalami barang bukti dan jaringannya dari mana,” tutupnya. (tr-6/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *