Pengelola Pertashop Ancam Tempuh Jalur Hukum

Warga Tuding Ketua Dekot Ikut Terlibat Dibalik Penertiban IMB

1
438
Aksi demo menolak rencana pembangunan Pertashop di Kelurahan Jambula Beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM–Selaku pengelola Pertashop yang akan segera dibangun di Kelurahan Jambula, PT Anugerah Fasad Sejati memastikan tidak akan diam terhadap oknum-oknum yang menuding adanya pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga atas rencana pendirian Pertashop.

Pihak PT AFS menegaskan akan menempuh jalur hukum. Kuasa hukum PT FAS, Gumar Mydral mengatakan, langkah hukum ini diambil menyikapi pernyataan salah seorang demontran yang menyebutkan kliennya melakukan pemalsuan tanda tangan dalam aksi di Kantor Wali Kota beberapa waktu lalu.

Bagainya, tudingan itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik . “Kami memahami bahwa negara menjamin setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pendapat,” ancam Gumar dalam konferensi pers, Minggu (12/9).

Dia menegasan, rencana pembangunan Pertashop Jambula telah memenuhi syarat-syarat formal sesuai dengan anturan perundang-undangan yang berlaku.

“PT Anugerah Fasad Sejati sebagai Pengelola Pertashop Jambula telah mengantongi izin, baik operasional usaha, maupun izin kelayakan dan IMB sesuai dengan peruntukan kawasan,”sebutnya.

Dalam proses pengurusan izin dan rencana pembangunan infrastruktur Pertashop, PT Pertamina bersama PT AFS telah berkomunikasi dan melakukan sosialisasi dengan unsur Pemerintah Kelurahan dan masyarakat di sekitar lokasi di RT 08/RW 04.

Bahkan, sosialisasi sudah dilakukan di Jambula dan Meeting Room Kantor Pertamina Jambula yang diikuti warga sekitar, termasuk delapan warga yang mengeluh di gedung DPRD Ternate beberapa waktu yang lalu.

Dimana, saat itu, pertemuan juga dihadiri Ketua RT, Ketua Pemuda, dan tokoh masyarakat.

“Sejumlah warga yang seperti diberitakan beberapa media sebelumnya tidak pernah mengikuti sosialisasi, merupakan penyataan yang menyudutkan, karena yang bersangkutan pernah mengikuti rapat untuk sosialisasi, baik di Kantor Lurah Jambula maupun di Kantor Pertamina Jambula,”ucapnya

Dalam sosialisasi kepada warga di RT 08/RW 04 Jambula itu, PT AFS telah menjelaskan keberadaan Pertashop dan sistem keamanan terhadap lingkungan. “Faktanya, warga bisa memahami dan menandatangani pernyataan tidak keberatan pendirian Pertashop,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Forum Pemuda Pelajar Jambula, Arsaly Ojat menduga ada keterlibatan ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailusy dalam penerbitan IMB Pertashop.

Dugaan terungkap saat warga bertemu dengan anggota Dewan Kota Husni Bopeng Jumat sore pekan lalu. Dalam pertemuan itu, mereka sempat menghubungi Kepala DPMTSP Ternate Mahdi Nursin meminta kejelasan soal IMB Pertashop.

Mahdi sendiri pun mengaku, bersama Keala Dinas PUPR Isnain Pansiraju mendapat desakan dari Muhajirin Bailusy segera menerbitkan IMB Pertashop.

Sementara, pada 14 Juni 2021 lalu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I DPMPTSP Ternate, Samsudin Sibua menyebutkan, IMB Pertashop bisa dikeluarkan jika sudah tidak ada polemik dari warga.

“Namun Dinas PUPR telah mengeluarkan Surat Rekomendasi IMB Nomor : 600/2636/DPUPR/KT-Tte/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Surat rekomendasi ini sebagai tindaklanjut berkas permohonan IMB yang telah diregestrasi manual DPMPTSP Kota Ternate Nomor 94 tanggal 31 Mei 2021,”terangnya.

Dikatakan, pemerintah kelurahan juga tidak bisa mengeluarkan surat tidak keberatan, tapi yang seharusnya menerbitkan adalah pemilik Pertashop.

“Sehingga pada saat pertemuan antara pihak Pertashop dengan warga sekaligus membawa surat tidak keberatan, namun warga tidak menadatanganu surat tidak keberatan itu,”ucapnya.

Lurah Jambula, Ruslan Djauhar sebelumnya mengaku, telah memediasi pertemuan antara pemilik Pertashop dengan warga untuk melakukan penandatangan surat tidak keberatan dari Pertashop. “Jadi kalau warga tandatangan atau tidak itu nanti tanya di pemilik Pertashop, karena kita sudah serahkan ke pihak Pertashop,” katanya.

Dia menegaskan kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan IMB, yang dikeliarkan hanyalah surat keterangan usaha. “Pihak kelurahan hanya menerangkan jenis usaha, domisili, luas lahan, tempat usaha, jadi hanya surat keterangan biasa saja,” ucapnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Ternate, Mahdi Nurdin mengatakan, yang ditolak bukan IMB, tetapi Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) Tata Ruang pembangunan Pertashop yang sudah diselesaikan ditingkat kelurahan terkait dengan pemalsuan tanda tangan surat tidak keberatan.

“Kalau ada penolakan itu saya tidak tahu, yang penting dari kelurahan sudah berikan rekomendasi, dan dari Dinas PUPR juga sudah berikan rekomendasi dan itu sudah selesai. Kalau mereka tidak berikan rekomendasi, berarti IMB tidak terbit,” katanya sambil naik pitam.

Namun, Mahdi menolak memberikan jawaban soal adanya desakan dari Ketua Dekot dibalik penerbitan IMB. “Tanya saja  langsung ke Ketua DPRD Kota Ternate,”tandasnya. (tr4/pur)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here