HARIANHALMAHERA.COM– Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, Selasa (20/5) akhirnya menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan oleh tiga terdakwa anggota Satpol PP Ternate terhadap dua jurnalis dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ternate selain membacakan dakwaan juga menunjukan bukti kekerasan tiga terdakwa terhadap korban berupa vedio. Alhasil, ketiga terdakwa pun mengakui perbuatannya sebagimana vedio yang ditayangkan dalam persidangan.
JPU Matius Matulisi, pun sempat menanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengamanan massa aksi, namun ketiga terdakwa anggota Satpol-pp tidak mampu menjelaskan.
“Para terdakwa tidak bisa menerangkan apa-apa soal SOP penanganan massa aksi, termasuk tidak memiliki surat perintah saat melakukan pengamanan,”katanya.
Setelah mendengar dakwaan JPU, keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa, majelis hakim PN Ternate akhirnya menunda sidang tersebut serta menyampaikan bahwa akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan alat bukti lainnya.(par)