HukumKriminalMaluku UtaraTernate

Polda Malut Resmi Pecat Oknum Brimob KDRT

×

Polda Malut Resmi Pecat Oknum Brimob KDRT

Sebarkan artikel ini
Oknum anggota Brimob Polda Malut, inisial Bripa. RAP, usai jalani sidang PTDH

HARIANHALMAHERA.COM– ibarat pepatah “sudah jatuh tertimpa tangga pula” sepertinya terjadi terhadap oknum anggota brigade mobil (Brimob) Polda Maluku Utara (Malut) berinisial Bripka. RAP alias Rayan. Pasalnya, oknum Bhayangkara tersebut telah resmi dipecat lantaran terbukti langgar kode etik hingga kabarnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Pemecatan terhadap Bripka. RAP sendiri berdasarkan sidang kode etik yang digelar, Senin (6/4) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda setempat. Dimana, dalam sidang yang berlangsung di Aulla TMMC lantai dua Polres Ternate itu, Bripka. RAP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kode etik Polri, yakni melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya hingga kepala retak dan tak sadarkan diri.

Alhasil, Bripka. RAP alias Raeyan, secara resmi disanksi hukuman berat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri, yang mana prosesi sidang kode etik tersebut ikut disaksikan oleh istrinya, korban KDRT secara daring lantaran kondisinya belum pulih.

Penasehat ‎hukum korban, M. Bahtiar Husni, mengatakan bahwa putusan majelis sidang etik dengan memberikan sanksi tegas terhadap Bripka. RAP tersebut tentu memberikan kepastian hukum terhadap korban dan keluarga, sekaligus wujud dari penegakan serta keadilan oleh Polda Malut. “Putusan sidang dengan sanksi PTDH terhadap Bripka RAP, Ini bentuk keadilan bagi korban,”katanya.

Bripka RAP sendiri dalam perkara ini lanjutnya, telah menyatakan tidak akan mengajukan banding, sehingga keputusan tersebut berpotensi berkekuatan hukum tetap. ‎“Kalau tidak ada banding, maka putusan ini final. Untuk itu kami juga meminta kepada Kapolda agar segera memproses upacara lepas dinas, sebagi pembuktian terakhir”tegasnya.

‎‎Selain itu menurutnya, korban juga mendesak agar proses pidana yang ditangani Polsek Ternate Utara dan Satreskrim Polres Ternate segera dipercepat pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk disidangkan.

‎Sementara Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menilai putusan PTDH merupakan langkah penting menghadirkan keadilan, meski korban belum hadir langsung di ruang sidang.‎‎“Korban ikut secara online karena kondisi kesehatan. Tapi putusan ini sangat berarti dan memberi rasa keadilan,” katanya.

‎‎Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan anaknya guna untuk memulihkan rasa trauma pascakejadian.

‎Terpisah, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menuturkan bahwa hasil sidang etik akan ditindaklanjuti oleh Kapolda dan Biro SDM.‎“Hasil sidang akan ditetapkan Kapolda, lalu proses administrasi oleh SDM untuk penerbitan keputusan PTDH,”tuturnya.

‎Diketahui, selain diproses etik, Bripka RAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT oleh penyik Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate. Saat ini kasus pidananya masih terus berjalan.(red)

Tinggalkan Balasan