HARIANHALMAHERA.COM— Sekretaris Kota (Sekkot) Ternate M Tauhid Soleman geram. Tiga pemerintah kecamatan, yakni Ternate Barat, Camat Moti, dan Camat Batang Dua, belum juga memasukan laporan rician operasional Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) 2019.
Diketahui, laporan tersebut menjadi syarat untuk dicairkannya dana kelurahan tahun 2019. Dia pun memberikan tenggat waktu hingga akhir April. Jika laporannya belum juga dimasukkan, maka ketiganya akan dievaluasi.
Sekkot menegaskan, sebelumnya telah dilakukan rapat dengan seluruh camat se-Kota Ternate untuk menjelaskan terkait data yang di minta. Namun sampai kini baru lima kecamatan yang memasukan yakni Ternate Selatan, Ternate Utara, Pulau Ternate, Hiri dan Ternate Barat.
“Seharusnya semua data yang minta itu sudah harus dimasukan, ini terkesan mereka tidak serius. Jadi Kalau tidak masukan kita langsung evaluasi,” kesalnya.
Menurutnya, rincian operasional DPK ini harus dimasukkan, agar nantinya menjadi rujukan bagi BPKAD melakukan revisi penjabaran APBD untuk disampaikan ke kementrian keuangan (Kemenkeu).
“Kalau tidak dimasukan dana kelurahan tidak bisa cair,” katanya.
Terpisah, Kepala BPKAD Ternate M. Taufik Jauhar mengatakan, untuk mempercepat proses pencairan DK 2019 pihaknya sudah menggelar rapat dengan ketiga camat tersebut.
“Supaya kita bisa tahu dimana kendala mereka, untuk kita bantu meringankan mereka,” ungkapnya.
Taufik mengaku, batas pencairan DK adalah Minggu kedua Mei. Sehingga dengan waktu yang tersisa ini laporan itu harus segera dimasukan untuk dilakukan revisi penjabaran APBD.
“Setelah revisi ditandatangani dengan pernyataan walikota nantinya baru disampaikan pemberitahuan ke dekot. karena memang prosedur penyaluran dana DAU tambahan,” katanya.
Dalam pernyataan Wali Kota Burhan Abdurahman, disebutkan DK harus dicantumkan dalam APBD untuk menjadi persyaratan pencairan.
“Saya yakin dengan waktu yang tersisa ini, bisa dilakukan usulan RKA dan revisi APBD untuk pencairan tahap akhir anggaran Rp 27 miliar setengah dari itu,” pungkasnya.(lfa/pur)