HARIANHALMAHERA.COM– Seorang pedagang kaki lima (PKL) W (36), jumat (21/10) sekira pukul 09.30 WIT, terpaksa diamankan personil gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kota Ternate bersama jajaran Polsek Ternate Utara, Tengah dan Selatan. Pasalnya, pemilik sebuah kios yang terletak di Kelurahan Salahudin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate itu kedapatan menjual lem EHA-BOND.
Selain lem EHA-BOND yang ditemukan sebanyak 10 kaleng, petugas dalam operasi penggerebekannya juga berhasil menemukan barang bukti (babuk) 30 kantong kresek putih sebagai alat bantu. Personil gabung pun menggiring W ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kasatpol PP dan Linmas Kota Ternate, Fhandy Mahmud, pun membenarkan adanya penggerabekan terhadap sebuah kios merah yang menjual lem EHA-BOND tersebut. Menurutnya, hal itu dilakukan menyusul adanya informasi dari seorang pemuda yang sering menghirup zat adiktif tersebut sehingga dilakukan pengembangan di lapangan.
“Berdasarkan keterangan seorang pemuda diantara mereka mengakui bahwa telah membeli lem EHA-BOND di sebuah kios merah di Kelurahan Salahudin, sehingga kami langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Ternate Utara kemudian dilakukan penggerebekan,”katanya.
Fhandy menegaskan, penggerebekan sebuah kios pengedar lem EHA-BOND oleh petugas tersebut tentunya bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di wilayaa Kota Ternate.
“Kepada masyarakat, jika menemukan ada kejanggalan dan juga pelanggaran Ketertiban umum agar segera melaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja melalui Facebook: praja wibawa ternate atau instagram : @satpolppternate,” tutupnya.(par)