HARIANHALMAHERA.COM– Setelah sempat mangkir dua kali berturut-turut dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke perusahan daerah (Perusda) Bahari Berkesan dengan terdakwa Temmy Wijaya, M. Ichsan Effendi dan Muhammad Ramdhani Abubakar, selasa (11/4), Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, akhirnya hadir dalam persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kedatangan orang nomor satu Pemkot Ternate di PN Ternate sekira pukul 12:30 WIT dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang dan sepertinya biasanya ia tampak didampingi mulai dari iparnya Rizal Marsyaoli maupun sejumlah pimpinan OPD termasuk Wakapolres Ternate serta penasehat hukumnya.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, sendiri telah diperiksa sebagai saksi, karena saat itu masih aktif menjabat sebagai sekertaris Kota (Sekot) Ternate dan juga sebagai koordinator Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga masih duduki Komisaris di PT. Alga serta PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPTS)
Dihadapan majelis hakim, Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, dalam memberikan keterangan banyak menjawab dengan kata tidak tahu. Namun, dirinya mengaku bahwa selama menjabat Sekot Ternate pernah terima gaji dari dua perusaan yang dananya dari pemerintah. Padahal dalam aturan pemerintah bahwa pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa merangkap jabatan.
Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 3 Mei 2023 dengan agenda masih pemeriksaan saksi lain. Sekedar diketahui bahwa dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan ini telah menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 5 miliar.(par)