Ternate

Suntikan APBD ke Perumda Ake Gaale Distop

×

Suntikan APBD ke Perumda Ake Gaale Distop

Sebarkan artikel ini
Aksi boikot yang dilakukan pegawai Perumda Ake Gaale Ternate beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM–Di tengah konflik internal yang blum kunjung reda, Perumda Ake Gaale kini harus menerima kabar tidak meneyangkan dari Pemkot Ternate.

Dimana, mulai tahun depan, BUMD milik Pemkot Ternate itu harus putar otak mencari anggaran untuk menghidupi dirinya sendiri. Ini dikareakan, mulai tahun depan mereka tidak lagi mendapat suntikan APBD dalam bentuk dana penyertaan modal,

Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengakui di dalam APBD 2023 yang disahkan kemarin, tidak ada anggaran penyerataan modal untuk Perumda lantaran tidak diusulkan oleh TAPD.

“Tapi kenapa tidak diusulkan silahkan tanyakan ke Pemda. Kami DPRD hanya mengikuti Pemda mau buat apa tetap kita dukung,” katanya, Rabu(30/11).

Dewan lanjut Politikus PKB ini melalui komisi II sudah berulang kali mengusulkan adanya dana penyertaan modal, dalam rangka mendukung penyebaran perusahaan, baik dari sisi prasarana.

Kemudian dihitung jikalay ada deviden tentunya bisa mendatangkan pendapatan daerah.”Tapi itu semua tergantung Pemkot. Prinsipnya kami DPRD setuju, tapi lagi-lagi itu tergantung Pemda ” tukasnya.

Ditiadaknya dana penyertaan modal ini menyusul pernyataan Direktur Utama (Dirut) Perumda Ake Gaale Abubakar Adam yang mengatakan tahun depan, Perumda sudah bisa memberikan kontribusi ke daerah dalam bentuk PAD.

Sementara itu, Wali Kota M Tauhid Soleman selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) akhirnya mengeluarkan SK Nomor 177/1/KT/2022 tentang penyelesaian konflik di Perumda Ake Gaale.

Abubakar mengatakan, SK Walikota itu sudah mengakomodir tuntutan karyawan Perumda, diantaranya penyesuaian gaji dewan direksi dan dewan pengawas (Dewas), serta audit investigasi oleh lembaga audit.

“Kita sudah koorndinasi dengan BPKP untuk audit pada keadaan tertentu. Nanti berdasarkan surat direksi untuk menyampaikan hal-hal apakah insentif ini memang layak atau tidak sehingga akan dipakai parameter BPKP,” ujar Abubakar, Rabu (30/11).

Selain itu, KPM juga akan melakukan penilaian secara berjenjang kinerja dewan direksi dan Dewas, sedangkan untuk karyawan dilakukan oleh dewan direksi. “Sekarang keputusan sudah ada, terus sudah di akomodir semua salah satu poin paling penting meminta penurunan gaji Direksi dan Dewas,” jelasnya

Karena itu, dengan adanya SK ini, dia mewanti-wanti kepada karyawan untuk tidak lagi membuat aksi yang mengganggu pelayanan masyarakat. “Jika masih ada, maka akan diambil tindakan tegas,” terangnya.

Abubakar mengaku, kemarin memang para kordinator lapangan dan kepala seksi (Kasie) serta para karyawan tidak ada yang berkantor alias mogok kerja.

Sehingga akan dibuat pemberitahuan bahwa sesuai aturan perusahaan jikalau ada karyawan yang mogok kerja, maka akan diberikan sanksi mengikuti aturan ketenagakerjaan .

“Kami mengimbau mulai besok (hari ini, red) seluruh karyawan kembali bertugas sebagaimana mestinya. Kalau pun mereka masih mogok maka akan berhadapan dengan aturan perusahaan dan mendapatkan sanksi berat,  Ada sanksi skorsing dan dirumahkan selama 6 bulan, itu ada dalam ketentuannya dan kami direksi diberikan wewenang itu,” tegasnya.

Ketua Dewas Perumda Ake Gaale Abdullah Bandang menambahkan sesuai hasil revisi Perwali 11/2022 tentang penghasilan direksi dan Dewas, pegawai dan insentif KPM, khususnya di pasal 3, dimana gaji direksi diberikan gaji pokok 5 kali penghasilan pegawai tertinggi.

Sementara di revisi umum rata rata penentuan ketentuan gaji Direktur Utama (Dirut) paling banyak 3,75 di kali gaji tertinggi pegawai, sedangkan direktur umum dan direktur teknik disesuaikan 75 persen serta dilakukan tunjangan operasional dewan pengawas.

“Jadi saya juga memberikan pemahaman kepada kepala seksi kalau ada di angka 2,5 persen mungkin lebih kecil dari kalian semua, padahal kita unsur pimpinan belum lagi dipotong gaji pokok,” pungkasnya.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *