Ternate

Tauhid Digugat Lagi ke PTUN

×

Tauhid Digugat Lagi ke PTUN

Sebarkan artikel ini
M Tauhid Soleman. (foto: malutpos.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Pencopotan sejumlah pejabat Pemkot yang dilakukan Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman rupanya membuat mantan Sekkot itu kembali digugat oleh mantan anak buahnya.

Setelah mantan Kaepala Dinas PUPR Risval Tri Budiyanto, kini giliran mantan staf ahli Wali Kota Hadijah Tukuboya yang menggugat Tauhid ke PTUN Ambon.

Dari informasi yang diperoleh, gugatan Hadijah kepada Wali Kota itu secara  resmi telah disampaikan ke PUUN Ambon dengan nomor perkara 12/G/2022/PTUN.ABN.

Gugatan tersebut terkait dengan keberatan administrasi atas Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 821.2/KEP/553/2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Ternate.

Dalam gugatan itu, Hadija menggandeng dua kuasa hukum masing-masing  Rustam Herman SH. MH dan Agus SH. sedangkan Kuasa Hukum tergugat (Wali Kota ) adalah Toto Sunarto, dan Fahrudin Moloku.

Toto Sunarto yang dikonfirmasi membenarkan adanya gugatan yang diajukan mantan pejabat Kota Ternate tersebut. Hanya saja, dia mengaku belum menerima materi gugatan. “Prinsipnya kita siap menghadapi gugatan yang diajukan, untuk Sementara dalam tahap persiapan persidangan, sampai saat ini baru dua kali pemanggilan,”  ucapnya.

Hadijar sendiri dicopot dari jabatan Satf Ahli bersama Nuryadin Rachman sebagai Kadisperkim. Keduanya diberhentikan menyusul adanya surat dari KASN yang menyebut keduanya melakukan penggaran netralitas ASN pada Pilwako 2020. (par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *