HARIANHALMAHERA.COM– SM alias Andi (34) yang merupakan residivis kasus narkoba terpaksa kembali diamankan tim Unit 3 Opsnal Satreskrim Narkoba (Resnab) Polres Ternate. Warga Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Malut yang kesehariannya sebagai tukang ojek itu bukannya berobat malah kembali bisnis narkoba jenis ganja hingga akhirnya dijeblokan lagi ke ‘hotel prodeo’.
SM alias Andi diciduk tim Opsal di seputaran Kelurahan Ubo-Ubo, tepatnya di Gelangang Olahraga (GOR) pada minggu (21/8) sekira pukul 14.30 WIT. Saat Dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti (BB) barupa narkotika jenis ganja siap pakai dengan berat 147 gram siap pakai, termasuk satu handphone merk Oppo, sim card dan speda motor merk honda scoopy milik SM pun ikut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP. Bakri Syahruddin, mengatakan, penangkapan terhadap SM alias Andi, berawal dari informasi warga bahwa akan ada transaksi narkoba di GOR Uba-Ubo sehingga tim Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate pun tindaklanjut di lapangan dan ternyata benar.
“Yang bersangkutan (SM aliasn Andi) memang sempat mencoba melarikan diri ketika melihat petugas, tetapi berhasil dibekuk tim Opsnal Resnab dan menemukan BB ratusan saset plastik bening kecil berisi ganja yang di taruh di dasbor motor honda Scopy,”katanya dalam konferensi pers di Mapolres Ternate.
Usai dibekuk lanjutnya, tim langsung melakukan pengembangan yang mana SM mengaku bahwa menyimpan 2 linting ganja di lemari kamarnya di Kelurahan Kayu Merah.
“Tempat Kejadian Perkara pertama ditemukan BB berupa 1 kantong plastik bening berukuran kecil diduga ganja dengan berat bruto 146 gram kemudian TKP kedua ditemukan BB berupa 2 buah linting kertas rokok yang diduga berisi ganja dengan berat bruto 1,0 gram,”ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Ternate juga membenarkan bahwa SM adalah residivis kasus yang sama, dimana pada tahun 2020 lalu SM ditangkap bersama pulahan BB dan sempat jalani hukuman penjara selama 1,6 tahun.
“Pelaku kali ini sebagai perantara dengan menerima BB dari temannya dan diserahkan ke teman lainnya untuk dijual per saset 100 ribu bahkan, sebelumnya terduga pernah mengedarkan 30 saset dan 22 saset diserahkan ke temannya dan 8 saset digunakan oleh SM. Nah untuk temannya SM masih dilakukan pengembangan,”ungkapnya.
Atas perbuatannya itu menurut AKP. Bakri, pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(par)