Ternate

Usut Kasus Haornas, Kejari Bakal Periksa Wali Kota Ternate

×

Usut Kasus Haornas, Kejari Bakal Periksa Wali Kota Ternate

Sebarkan artikel ini
Kejari Ternate (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Negeri Ternate memberikan kabar terbaru dari penyidikan kasus dugaan korupsi dana Haornas (Hari Olahraga Nasional) tahun 2018 Kota Ternate.

Dimana, Rabu (21/7)lalu, Penyidik Kejari Ternate resmi menetapkan Direktur PT Nayaka Grup beinisial YS alias Yulianti, sebagai tersangka. Penetapan bos Event Organozer (EO) Haornas ini tertuang dalam surat Kajari Ternate Nomor: TAP – 02/Q.2.10/Fd.2/07/2022.

Selain meerbitkan surat penetapan tersangka, Kejari Ternate Abdullah juga menerbitkan surat perintah (sprint) nomor PRINT-579/Q.2.10/Fd.2/07/2022 tertanggal 21 Juli 2022 tentang penahanan Yulianti. Dia ditahan karena tidak bersikap kooperatif terhadap panggilan Jaksa.

Jumat (22/7) sore, Yulianti diterbangkan dari Jakarta ke Ternate. Dikawal ketat tim penyidik Kejari Ternate, bos EO ini tiba di Bandara Sultan Baabullah Ternate pukul 17.30 WIT.  Dari Bandara, dua langsung digiring ke Polres Ternate. Selanjutnya dititipkan ke Rutan Ternate selama 20 hari kedepan.

Abdullah mengatakan, untuk sementara status Yulianti masih sebagai saksi guna menjalani pemeriksaan bersama saksi lainnya. ”Jadi Inisial YC ini masih sebagai saksi, karena kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan masih diperiksa saksi lain juga,” terangnya.

Jika nantinya ditetapkan tersangka, Yulianto bakal dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pasca menahan Yulianti, Penyidik Kejari juga akan melayangkan surat pemanggilan kepada sejumlah pejabat Pemkot Ternate. Termasuk Wali Kota, M. Tauhid Soleman.

Ketua DPD Partai NAsdem Kota Ternate itu akan dimintai keterangan terkait kapasitasnya yang saat itu sebagai Sekkot sekaligus ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Kepala Seksie (Kasie) Pidsus Kejari Ternate, Fajar Hidayat, mengatakan,  selain Wali Kota, penyidik juga akan memeriksa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sukarjan Hirto.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) maupun di Pemkot Ternate.

Diketahui Kegiatan Haornas yang dipusatkan di Kota Ternate 2018 itu, dianggarkan melalui Menpora melalui APBN Senilai Rp 5 miliar. Namun tiba-tiba pihak EO meminta Dispora yang kala itu dijabat inisial S, menambah dana cadangan dari APBD sebesar Rp 2,8 miliar sehingga terjadi dobel anggaran di kegiatan yang sama.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *