HARIANHALMAHERA.COM— Sorotan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate terkait penggunaan Dana Tak Terduga (DTT), terus berpolemik hingga saat ini. Salah satu alasan, yakni soal perbedaan jumlah penggunaan yang dilaporkan eksekutif saat rapat evaluasi rasionalisasi anggaran covid pada awal Mei, lalu.
Hingga akhir Juni, legislatif masih mempertanyakan penggunaan anggaran covid. Apalagi, Pemkot menyebutkan penggunaan anggaran covid-19 sudah sekira Rp18 miliar. Sementara, penggunaan anggaran yang diketahui dewan masih sama seperti yang dlaporkan dalam rapat rasionalisasi, yakni Rp9,5 miliar.
Menjawab itu, Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengatakan, alokasi anggaran yang tertuang dalam Dana Tak Tertuga (DTT), sudah sesuai dengan Permendagri. Menurutnya daerah dapat menggunakan anggaran walaupun belum tersedia.
“Jadi tidak perlu menunggu persetujuan (DPRD) lagi,” katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Dijelaskan, penggunaan dana untuk penanganan covid-19 ini tidak masalah, meski belum mendapat persetujuan DPRD Kota Ternate. Sebab, lanjutnya, hal itu telah diatur dalam Permendagri nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penangan covid-19 di lingkungan Pemda.
Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
Meski begitu, Burhan mengatakan, pemerintah tetap akan menyampaikan penggunaan anggaran covid ke DPRD. Karena itulah, kata Burhan, pemerintah sampai membuat DTT sebagai antisipasi.
“Kita akan lapor secara resmi berapa DTT. Kemudian peruntukannya apa saja. Kalau kita lapor sekarang belum selesai, nanti besok berubah lapor lagi. Jadi tunggu sampai selesai dulu. Yang jelas akan lapor karena terakhir APBD itu persetujuan bersama,” tandasnya.(aji/fir)